Lappung – Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya pantau pendistibusian minyak goreng di wilayah Kabupaten Lampung Tengah. Hal ini ia utarakan pada 23 Februari 2022.
Baca Juga : AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya Pimpin Sertijab 11 Perwira Jajaran
Doffie mengatakan, pemantauan tersebut didasarkan pada polemik minyak goreng yang saat ini tengah langka. Dirinya ingin distribusi minyak goreng dari distributor ke agen hingga pengecer di Kabupaten Lampung Tengah berjalan dengan baik.
”Kita tahu bahwa sekarang minyak goreng dalam keadaan langka, pemantauan ini kita lakukan untuk menghindari hal-hal dimana pendistribusian tidak tepat sasaran apalagi sampai ada sekumpulan yang mengambil keuntungan dari situ,” kata Doffie.
Doffie menerangkan bahwa, terdapat ancaman pidana bagi siapapun apabila melakukan penimbunan minyak goreng terlebih dilakukan di masa-masa saat ini.
Baca Juga : AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya Bicara Soal Restorative Justice
“Terlebih dulu kita lihat apakah di pasaran terjadi lonjakan harga, dan kemudian mereka malah menghambat, menyimpan, itu bisa masuk kategori penimbun dan sudah jelas dalam Undang-undang,” kata Doffie lagi.





Lappung Media Network