Lappung – Polsek Way Jepara ciduk warga bersenjata api yang mengamuk dikediaman kerabatnya membawa Senpi rakitan di kecamatan Way Jepara Lampung Timur.
Kapolsek Way Jepara AKP Jalaluddin mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution memberikan keterangan pers pada awak media.
“Unit Reskrim Polsek Way Jepara menangkap AG (32) warga Way Jepara karena membawa Senpi rakitan saat mengamuk di tempat kerabatnya,” ujar Jalaluddin, Minggu (27/02/22).
AG diketahui membawa, menguasai, 1 pucuk senjata api jenis pistol, beserta amunisinya, dan sempat melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap korban, yang masih memiliki hubungan keluarga.
“Peristiwa diduga berawal saat terjadi perselisihan keluarga, dan tersangka yang datang, kemudian mengacungkan dan menembakkan senjata api yang dibawanya, sambil mengeluarkan kata-kata yang mengancam korban,” beber Kapolsek Way Jepara.
Karena ketakutan, korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Mapolsek Way Jepara.
Petugas Polsek Way Jepara yang menerima informasi terkait laporan tersebut, segera bergerak, dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti berupa 1 pucuk senjata api jenis pistol dan amunisinya.
“Saat ini AG sedang kami periksa intensif di Mapolsek Way Jepara,” tegas Jalaluddin.





Lappung Media Network