Lappung – Warga Semendawai Timur Diringkus Polsek Gedung Aji. Seorang pria berinisial JR asal Desa Harapan Jaya, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan pada 23 Maret 2022 lalu.
Baca Juga : Warga Asal Kampung Indra Subing Ditangkap Polsek Terbanggi Besar
JR diringkus karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah yang berada di Kampung Aji Jaya KNPI, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulangbawang.
Ungkapan ini dikemukakan Kapolsek Gedung Aji, Ipda Amir Hamzah dalam keterangan tertulisnya pada 30 Maret 2022.
”Berhasil menangkap seorang [terduga] pengedar narkotika asal OKU Timur di sebuah rumah,” kata Amir Hamzah.
Saat meringkus JR, jajaran Polsek Gedung Aji, kata Amir, turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu-sabu.
”Rumah itu kami gerebek karena berdasar informasi, rumah itu diduga menjadi tempat transaksi jual beli narkotika,” kata Amir lagi.
Baca Juga : Dua Warga Swastika Buana Diciduk Saat Konsumsi Sabu-sabu
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan itu di antaranya, dua bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,31 gram, 8 bungkus plastik klip kosong, dan bong.





Lappung Media Network