Lappung – Seorang pria warga asal Kampung Indra Subing ditangkap di kediamannya oleh Polsek Terbanggi Besar karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada 26 Maret 2022 lalu.
Baca Juga : Polsek Terbanggi Besar Ciduk Terduga Penggelapan Mobil
Pria berinisial FH ini diamankan dari kediamannya ketika didapati sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Ungkapan ini dikemukakan Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Tatang Maulana dalam keterangan tertulisnya pada 29 Maret 2022.
”Saat kediamannya digerebek, pelaku ditangkap saat sedang mengisap sabu di dalam kamarnya. Di lokasi, ditemukan sejumlah barang bukti berkait dengan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Tatang Maulana.
Dari penangkapan FH ini, diamankan sejumlah barang bukti, yakni, seperangkat alat isap sabu-sabu, korek api, berikut dengan kaca pyrex.
Baca Juga : Polsek Terbanggi Besar Tangkap Pembobol Warung
”FH saat ini berada di Polsek Terbanggi Besar berikut barang bukti guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Tatang lagi.





Lappung Media Network