Lappung – Menjelang mudik Lebaran 2022 Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana melarang pemakaian kendaraan dinas (randis) untuk ke luar daerah.
“Kalau kendaraan dinas ya boleh dong untuk yang dekat-dekat sini. Tapi ke luar kota, instruksinya enggak ini,” kata dia di Bandar Lampung pada Sabtu, 23 April 2022.
Baca Juga : THR PNS Pemkot Bandar Lampung Cair H-10 Idulfitri
“Bukan larangan, takutnya terjadi apa-apa. Itu kan milik masyarakat harus dijaga,” lanjut Eva Dwiana.
Sebelumnya lembaga antikorupsi KPK RI menerbitkan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
“Demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, pada 20 April 2022 lalu.
Dalam keterangannya Ipi menjelaskan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana.
Larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
Baca Juga : Bank Syariah Bandar Lampung Memberikan Santunan
Peraturan itu menegaskan bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja bukan untuk mudik Lebaran.





Lappung Media Network