Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Metropolitan » Eva Dwiana Melarang Pemakaian Randis untuk Mudik ke Luar Daerah

    Eva Dwiana Melarang Pemakaian Randis untuk Mudik ke Luar Daerah

    Editor by Editor
    23/04/2022
    in Metropolitan
    Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Foto: Josua Napitupulu

    Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Foto: Josua Napitupulu

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Menjelang mudik Lebaran 2022 Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana melarang pemakaian kendaraan dinas (randis) untuk ke luar daerah.

    “Kalau kendaraan dinas ya boleh dong untuk yang dekat-dekat sini. Tapi ke luar kota, instruksinya enggak ini,” kata dia di Bandar Lampung pada Sabtu, 23 April 2022.

    Baca Juga : THR PNS Pemkot Bandar Lampung Cair H-10 Idulfitri

    “Bukan larangan, takutnya terjadi apa-apa. Itu kan milik masyarakat harus dijaga,” lanjut Eva Dwiana.

    Sebelumnya lembaga antikorupsi KPK RI menerbitkan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

    “Demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, pada 20 April 2022 lalu.

    Dalam keterangannya Ipi menjelaskan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana.

    Larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

    Baca Juga : Bank Syariah Bandar Lampung Memberikan Santunan 

    Peraturan itu menegaskan bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja bukan untuk mudik Lebaran.

    Via: Josua Napitupulu
    Tags: Eva Dwiana
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    THR PNS Pemkot Bandar Lampung Cair H-10 Idulfitri

    Next Post

    17 Personel Mendapatkan Penghargaan dari Kapolres Lampung Tengah

    Related Posts

    Maulid Arbain
    Metropolitan

    Maulid Arbain Malam ke-4 di Makam Keramat Kupang, Doa untuk Kemerdekaan RI ke-81

    16/08/2026
    Hari Lahir Pancasila 2026
    Metropolitan

    Tegaskan Nilai Persatuan dan Perdamaian Dunia

    03/06/2026
    Mengapa 80 Persen Rakyat Optimis? Rahasia Kolaborasi Mirza-Jihan Terbongkar
    Metropolitan

    Mengapa 80 Persen Rakyat Optimis? Rahasia Kolaborasi Mirza-Jihan Terbongkar

    09/02/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 7 Jenis Pamor Keris yang Paling Terkenal

      7 Jenis Pamor Keris yang Paling Terkenal: Mengenal Keindahan dan Filosofi di Balik Bilah Pusaka Nusantara

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • HUT Ke-60 Karang Taruna: PPKT Lampung Dialog dengan Ketum PNKT Budi Djiwandono

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Ekspor Komponen Otomotif Melonjak 41 Persen, Indonesia Naik Kelas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Perumahan Lampung: Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pencipta Lapangan Kerja

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pelayanan Publik Cepat Kunci Kepercayaan Masyarakat Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • KPBU sebagai Solusi Pembiayaan Infrastruktur Kawasan di Tengah Keterbatasan Fiskal

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved