Lappung – Warga asal Kecamatan Bakauheni ditangkap polisi pada 13 Mei 2022.
Pria berusia 18 tahun dan berinisial SU ini ditangkap berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan Kapolsek Penengahan Iptu Gobel.
Baca Juga : Dua Begal Motor Dilumpuhkan Polres Lampung Utara
Dalam keterangannya, SU disebut sebagai tersangka atas kasus dugaan perbuatan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Penangkapan kepada SU ini kata Gobel didasarkan pada laporan orang tua korban. Dalam penanganan perkara ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Penengahan juga sudah mengamankan barang bukti.
“Pihak polsek mendapatkan laporan dari orang tua korban bersama barang buktinya berupa baju kemeja hitam kotak-kotak, celana panjang hitam kotak-kotak, celana dalam warna pink, tanktop wanita berwarna merah dan 2 unit alat komunikasi milik pelaku,” jelas Gobel.
SU yang persisnya bertempat tinggal di Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni ini diduga melakukan aksinya dengan pengancaman.
“Pelaku diduga mengancam korban menggunakan batu, dan menyuruh membuka pakaian dalamnya dan merudupaksa korban diduga hingga tiga kali,” jelas Gobel.
Korban yang telah dimintai kesaksiannya menuturkan kepada kepolisian kalau SU mulanya mengajak korban mengendarai sepeda motor.
Pelaku kemudian berdalih kalau bahan bakar sepeda motornya habis dan terpaksa harus berhenti di tempat kejadian perkara.
Baca Juga : Setubuhi Anak Dibawah Umur Warga Cimanuk Ditangkap Polisi
Saat di tempat kejadian tersebut, sambung Gobel, pelaku melakukan aksinya dan korban saat itu diduga dalam kondisi di bawah ancaman.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Penengahan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” beber Gobel.





Lappung Media Network