Lappung – Arinal Djunaidi akan bentuk Satgas Pengendalian Penyakit Mulut. Gubernur Lampung akan membentuk satuan tugas pengendalian penyakit mulut dan kuku (PMK) di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota se Bumi Ruwa Jurai.
Hal ini diketahui setelah terbitnya surat edaran Gubernur Lampung Nomor: 045.2/1654/V.23/ 2022 tertanggal 12 Mei 2022 kemarin.
Baca Juga : Arinal Djunaidi Hadiri Implementasi Kartu Petani Berjaya
Diterbitkannya surat edaran ini untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam sidang kabinet paripurna tanggal 9 Mei 2022.
Arahan itu tentang wabah PMK pada ternak di Indonesia. Oleh karena itu, maka dipandang perlu dan segera untuk membentuk satuan tugas pengendalian penyakit PMK di Bumi Ruwa Jurai.
Kemudian, tim satuan tugas terdiri dari unsur pimpinan daerah, kepolisian, dinas teknis, dinas perhubungan, unsur komunikasi dan informatika.
Baca Juga : Arinal Djunaidi Berencana ke Pringsewu untuk Implementasi Kartu Petani Berjaya
Selanjutnya, unsur Polisi Pamong Praja, Karantina hewan, Balai veteriner, Akademisi, Organisasi profesi dan Asosiasi usaha peternakan.
Tim satuan tugas memiliki tugas untuk meningkatkan pengawasan lalu lintas hewan dan produknya antar daerah, terutama antar provinsi dan kabupaten/kota.





Lappung Media Network