Lappung – Polsek Punggur beberkan penanganan kasus anak dibawah umur yang berujung penangkapan siswa SMA pada 12 Mei 2022 lalu.
Siswa SMA yang merupakan anak di bawah umur tersebut diamankan karena dugaan perbuatan tindak pidana persetubuhan.
Baca Juga : Setubuhi Anak Dibawah Umur Warga Cimanuk Ditangkap Polisi
Kapolsek Punggur, Iptu Mualimin mengatakan kalau siswa SMA tersebut diduga sudah enam kali melakukan hubungan suami isteri dengan korban yang masih berstatus pelajar SMP.
Penangkapan tersebut didasarkan pada laporan orang tua korban.
“Awalnya kejadian itu terjadi pada Bulan Oktober 2021, menurut keterangan korban yang tak lain adalah kekasih pelaku. Mula-mula korban mengatakan dirinya dijemput oleh pelaku di suatu tempat dan dibawa ke rumah pelaku,” ujar Mualimin berdasarkan pengakuan korban pada 13 Mei 2022.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ujar Mualimin, pelaku diduga melakukan perbuatannya dengan mengancam korban.
“Jangan cerita sama siapapun kalau tidak nanti saya pukul kamu,” ujar Mualimin meniru pengakuan korban yang menerima ancaman dari pelaku.
Peristiwa dugaan persetubuhan ini, lanjut Mualimin, berlangsung kali pertamanya di kediaman pelaku yang dalam kondisi sepi.
“Perbuatan pelaku ini terus dilakukan berulang dan terakhir pelaku diduga melakukan hal serupa pada bulan Januari 2022 lalu,” kata Mualimin.
Terbongkarnya kejadian ini berawal dari kecurigaan orang tua korban, tutur Mualimin.
Orang tua korban akhirnya menaruh curiga karena korban terkadang tidak pulang ke rumah.
Saat ditanyai orang tua korban, pelajar SMP itu akhirnya bercerita.
Beranjak dari pelaporan orang tua korban ini, selanjutnya Polsek Punggur melakukan pengamanan terhadap pelaku hingga permintaan keterangan kepada saksi-saksi.
“Pelaku berhasil diamankan dirumahnya tanpa perlawanan,” ungkap Mualimin.
Selain menangkap pelaku, petugas kepolisian pun turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban.
Baca Juga : Warga Asal Kecamatan Bakauheni Ditangkap Polisi
Mualimin lewat peristiwa ini menyampaikan imbauan kepada orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya.
“Jangan sampai anak-anak kita, generasi penerus bangsa terjebak dalam pergaulan bebas karena tidak adanya pengawasan dari orang tua. Mudah-mudahan tak ada lagi anak-anak yang terlibat dalam kasus hukum seperti ini dan persoalan hukum lainnya,” harap dia.





Lappung Media Network