Lappung – Warga asal Menggala Kota ditangkap Polisi karena mencuri di bengkel variasi milik Juhari (36) yang berlokasi di Jalan Aspol, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Tulangbawang.
Baca Juga : Polres Lampung Utara Tembak Pelaku Curanmor Asal Tanjung Kemala
Terduga pelaku adalah pria berinisial IM als SN (35), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, ditangkap petugas gabungan dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang.
Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena melalui pesan tertulis menjelaskan.
“Petugas kami bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap pelaku Curat pria berinisial IM pada Senin (06/06/2022), pukul 14.00 WIB,” kata Sunaryo, Rabu (08/06/2022).
Pria ini ditangkap tanpa perlawanan saat melintas di Jalan Cemara, Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala.
“Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa oli merek Shell Helix. Menurut keterangan korban, hari Rabu (26/01/2022), pukul 22.00 WIB, saat korban pulang ke rumah melihat dinding bengkel variasi miliknya yang terbuat dari GRC sudah jebol di bagian sebelah kiri,” beber AKP Sunaryo.
Korban lalu mengecek ke dalam bengkel variasi dan mendapati dua dus berisi oli berbagai merek telah hilang, selain itu kotak variasi, skotlet, dan uang tunai sebanyak Rp 4 juta yang berada di dalam kotak juga ikut hilang.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditotal semuanya sebanyak Rp 8 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Menggala,” jelas AKP Sunaryo.
Baca Juga : Polres Lampung Selatan Tembak Mati Pelaku Curas Spesialis Mobil Truk
Berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama Tekab 308 Polres langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.





Lappung Media Network