Lappung – Unit Reskrim Tekab 308 Polres Lampung Utara tembak pelaku Curanmor asal Tanjung Kemala, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, Selasa (07/06/2022).
Baca Juga : Polres Lampung Selatan Ungkap 9 Kasus Selama Operasi Sikat Krakatau 2022
Tim TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara kembali melakukan tindakan tegas terhadap terduga pelaku Curanmor HDR (32) warga Kampung Tanjung Kemala Kecamatan Pubian Lampung Tengah, lantaran melakukan perlawanan saat akan di tangkap
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi mewakili Kapolres Lampung Utara membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pria inisial HDR terduga pelaku curanmor pada Selasa (07/06/2022) pukul 17.05 WIB di Desa Bindu Kecamatan Abung Barat
Pada saat akan dilakukan penangkapan oleh pihaknya, HDR melakukan perlawanan dengan mengeluarkan benda mirip seperti senjata api warna hitam.
“Terhadap pelaku telah kita berikan tindakan peringatan agar tidak melakukan perlawanan dan segera menyerahkan diri namun tidak di indahkan, sehingga terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur dengan menembak ke arah kaki pelaku,” kata AKP Eko Rendi, Rabu (08/06/2022).
Lanjut Kasat, terkait kronologis kejadian peristiwa curanmor tersebut terjadi pada hari Selasa (07/06/2022) sekira pukul 16.30 WIB dengan korban Aditya Jamal (25) dirumahnya jalan Suhada No 05 Desa Pagar RT 005 Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan.
Korban mengetahui sepeda motor miliknya telah hilang saat dirinya keluar rumah, ternyata sepeda sudah tidak ada lagi, merasa kehilangan, korbanpun melapor ke Polres Lampung Utara
Mendapat laporan dan indormasi korban, tim TEKAB 308 lansung bergerak melakukan pengejaran ke arah Desa Bindu Kecamatan Abung Kunang
Tiba di jalan raya desa Bindu, Tim kita melihat dua kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi, salah satu dari kendaraan teridentifikasi milik korban, petugas lansung menghentikan laju kendaraan.
Seketika pelaku mencabut senjata mirip senjata api warna hitam, petugas pun memberikan tindakan peringatan dengan menembak kearah atas sembari memerintahkan agar pelaku menyerah.
Namun olehnya HDR tidak di gubris, sehingga terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur dan berhasil kita amankan
Baca Juga : Dua Warga Asal Anak Tuha Ditangkap Polisi karena Curanmor
“Seorang rekannya melarikan diri kearah Desa Pekurun dan terus dilakukan pengejaran oleh anggota, kemudian mendapati sepeda motor milik korban yang telah di tinggalkan oleh pelaku disekitar rumah warga,” ujarnya.
“Kini HDR berikut barang bukti dibawah ke Mapolres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Eko.
Barang bukti yang berhasil disita Polisi adalah :
1. Satu unit benda mirip senjata api warna hitam.
2. Satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa plat nopol.
3. Satu unit Ranmor merk Honda Beat warna putih.
4. Satu buah kunci later T.
5. Satu buah anak kunci.





Lappung Media Network