Lappung – Warga asal Telukbetung Utara ditangkap karena kasus narkotika pada 5 Juni 2022 lalu.
Pada 8 Juni 2022, penangkapan itu diumumkan dan dilakukan oleh Polsek Telukbetung Utara.
Baca Juga : 8 Kasus Narkoba Diungkap Polresta Bandar Lampung dalam satu minggu
Adapun pelaksanaan kegiatan penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Gulak galik, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung.
Menurut Kepala Polsek Telukbetung Utara, Kompol Robi Wicaksono, penangkapan tersebut dilakukan terhadap seorang pria berinisial WA.
Robi menyebut kalau penangkapan itu didasarkan pada laporan polisi tentang dugaan penyelagunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Diduga akan terjadi transksaksi narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tersebut,” kata dia mengenai informasi dalam laporan polisi tersebut.
Mendapat informasi tersebut, lanjutnya, Polsek Telukbetung Utara melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan.
“Kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud, dan sekira pukul 23.45 WIB, didapati seorang yang dicurigai,” katanya.
Baca Juga : Kurir Narkoba Asal Negeri Sakti Ditangkap Polisi
Kecurigaan tersebut kemudian berujung pada proses penggeledahan, tutur Robi.
“Ditemukan 1 bungkus bekas rokok merek Baja di saku celana sebelah kanan. Isi dari bungkus rokok bekas tadi diduga berisi sabu-sabu yang dimuat dalam 1 klip kecil dan 1 unit alat komunikasi berikut 1 unit motor,” beber Robi.
Kini WA berada di Polsek Telukbetung untuk menjalani proses selanjutnya.





Lappung Media Network