Lappung – Dalam 1 minggu 8 kasus Narkoba diungkap Polresta Bandar Lampung dengan menjerat 8 tersangka.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika dalam rentang waktu dari 27 Mei hingga 2 Juni 2022, hal ini disampaikan dalam keterangan pers yang dilakukan di ruang rapat Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kamis (02/06/2022).
Baca Juga : Kurir Narkoba Asal Negeri Sakti Ditangkap Polisi
Dalam keterangan Kasatres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto dengan didampingi Kasi Humas AKP Halimatus menjelaskan.
“Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap 8 kasus penyalahgunaan Narkotika dengan 9 tersangka. Terdiri dari 8 pria dan 1 wanita,” ujar Gigih.
8 pelaku yang berhasil ditangkap oleh Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung adalah BN, FJ, SK, MI, HA, RA, SP, DD dan RJ.
Barang bukti Narkotika yang berhasil disita adalah jenis sabu dan ganja, dari lokasi yang berbeda – beda.
Dari keseluruhan barang bukti yang disita berupa 13,73 hram sabu-sabu, daun ganja seberat 5,67 gram dan 9 unit HP.
“Penggunaan Narkoba dapat menimpa siapapun dengan berbagai level, bahkan mulai pelajar/mahasiswa bahkan ASN dan aparat penegak hukum sekalipun yang harus diwaspadai dan perlu diantisipasi,” ucap Gigih.
Gigih juga mengatakan pihaknya akan terus melakukan operasi penangkapan terhadap para pelaku kejahatan narkotika. Hal tersebut agar masyarakat Kota Bandar Lampung terbebas dari penyalahgunaan Narkotika.
Baca Juga : Polres Lampung Barat Menangkap Pembawa Narkoba di Batu Brak
Sementara untuk para pelaku, Kompol Gigih Andri Putranto menegaskan dalam keterangan yang disampaikan pada awak media.
“Mereka dijerat pasal pengedar pasal 114, 112, 111 (1), 127 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam dengan hukuman pidana penjara minimal 8 tahun maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000, maksimal Rp. 10.000.000.000,” tegasnya.





Lappung Media Network