Lappung – Warga asal Tanjung Bintang ditangkap polisi usai pukuli isterinya. Pria berinisial KT tersebut ditangkap Polsek Tanjung Bintang pada 12 Juni 2022 atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Juga : Warga Asal Gunung Tapa Induk Diamankan Polsek Dente Teladas
Penangkapan tersebut diumumkan oleh Kepala Polsek Tanjung Bintang, Kompol Martono. Persisnya KT ditangkap karena diadukan oleh isterinya sendiri atas peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi pada 4 Juni 2022 kemarin.
KT diketahui bertempat tinggal di Perumahan Griya Damai Lestari, di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Saat diperiksa, kata Martono, KT mengaku sedang emosi pada saat ia dan isterinya terlibat cekcok mulut.
”Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatanya kalau dirinya sudah melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap isterinya,” beber Martono.
”Kemudian dalam kondisi emosi, KT diduga melakukan pemukulan pada wajah bagian mulut dan hidung sebanyak dua kali dan membenturkan isterinya ke dinding rumahnya. Sehingga atas kejadian tersebut korban kesakitan dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tanjung Bintang dan ini hasil tindak lanjut dari laporan itu,” terang Martono lagi.
Baca Juga : Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Pencabulan Anak
Menurut Martono, KT kini telah berada di Polsek Tanjung Bintang. ”Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tanjung Bintang guna penyidikan lebih lanjut. Adapun pasal yang akan dikenakan terhadap pelaku yakni Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” jelas Martono.





Lappung Media Network