Lappung – Warga asal Gunung Tapa Induk diamankan Polsek Dente Teladas karena kedapatan melakukan pencurian di Bedeng Km 52, PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Kecamatan Gedung Meneng, Tulangbawang.
Baca Juga : Yamaha Vixion Versus Honda Supra Fit di Tulangbawang, Satu Orang Meninggal Dunia
Pria berinisial HO (33) warga Kampung Gunung Tapa Induk, Kecamatan Gedung Meneng Tulangbawang, ditangkap petugas Polsek Dente Teladas dengan dibantu warga.
Kepada Lappung.com Kapolsek Dente Teladas, Iptu Eman Supriatna mewakili Kapolres Tulangawang, AKBP Hujra Soumena memberikan penjelasan melalui pesan tertulis.
“Senin (16/05/2022) pukul 02.00 WIB, petugas kami dibantu warga berhasil menangkap pelaku Curat di Bedeng, Km 52, PT ILP,” ujar Eman.
“Penangkapan berdasarkan laporan dari korban M Imam Mustofa (33) warga Bedeng Km 52, PT ILP, Kecamatan Gedung Meneng,” lanjut Eman Supriatna.
Menurut laporan korban, saat itu dirinya sedang tertidur dan pelaku masuk ke dalam bedeng mencuri HP Oppo A15 warna hitam putih. Namun aksi pelaku ini diketahui oleh korban, sehingga pelaku melarikan diri sambil membawa HP curian.
“Korban berteriak meminta tolong kepada warga sambil mengejar pelaku, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan sempat menjadi bulan-bulanan warga. Beruntung petugas kami yang sedang melakukan patroli segera datang dan membawa pelaku ke Mapolsek Dente Teladas,” ungkap Iptu Eman.
Barang bukti yang disita Polisi dari pelaku yaitu HP Oppo A15 warna hitam putih, HP merek Evercoss dan senjata tajam jenis pisau.
Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 2,5 juta.
“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif di Mapolsek Dente Teladas. Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Kapolsek Dente Teladas, Iptu Eman Supriatna.
Baca Juga : Rampok Asal Srikaton Diringkus Polisi
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa sajam yang bukan profesinya. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tinggnya 10 tahun.





Lappung Media Network