Lappung – 4 pengedar Narkoba ditangkap Polres Lampung Timur dalam kegiatan membongkar jaringan pengedar Narkotika dan obat terlarang di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri, menjelaskan kronologis penangkapan jaringan pengedar Narkotika pada awak media.
Baca Juga : Polres Lampung Timur Berhasil Menangkap Bandar Narkoba
Para tersangka berinisial RN (22) warga Desa Mulyosari Kecamatan Pasir Sakti, WW (39) warga Desa Labuhan Ratu Kecamatan Labuhan Ratu, FB (23) warga Desa Sumber Hadi Kecamatan Melinting, dan HE (42) warga Desa Bumi Jawa Kecamatan Batanghari Nuban,” kata Suheri, Jumat (15/07/2022).
Keempat tersangka dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur dikawasan yang berbeda, berikut barang buktinya masing-masing.
Tersangka RN (22), dibekuk pada Rabu (13/7) malam, dikawasan Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, berikut barang bukti 73 butir Pil Hexymer, yang dikemas dalam 4 bungkusan plastik.
Tersangka WW (39) yang ternyata berstatus Residivis, ditangkap pada Kamis (14/7) malam, diarea Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, berikut barang bukti 20 plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu.
Tersangka FB (23), diringkus pada Kamis (14/7) malam, diwilayah Desa Itik Rendai, Kecamatan Melinting, berikut barang bukti 2 plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu.
Baca Juga : Satlantas Polres Lampung Timur Siapkan Tes Rapid Antigen Gratis
Dan Tersangka HE (42), diamankan pada Jumat (15/7), di Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung, berikut barang bukti 1 plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu, Tas pinggang, dan senjata tajam jenis pisau.
“Para tersangka dan seluruh barang buktinya, kini telah diamankan di Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, sesuai tindak pidana yang dilakukannya,” pungkas Iptu Suheri.





Lappung Media Network