Lappung – Lantaran bobol gudang PT Wilrika Citra Mandiri, Baden ditangkap Polisi Sektor Panjang, Polresta Bandar Lampung.
Pelaku spesialis pencuri aki kendaraan seorang pria berinisial AS alias Baden ditangkap unit Reskrim Polsek Panjang. AS alias Baden (26) adalah warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Baca Juga : Narkoba Buat Pria Asal Jabung Ditangkap Polisi
Kapolsek Panjang Kompol M Joni mewakili Kapolresta Bandar Lampung, KBP Ino Harianto mengatakan menjelaskan peristiwa tindak pidana yang dilakukan Baden pada awak media.
“Pencurian terjadi pada Senin (20/07/2022) sekira jam 09.30 WIB di Gudang PT Wilrika Citra Mandiri yang terletak di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang,” ujar Joni, Kamis (28/07/2022).
Modus dari pelaku yaitu pelaku mengambil barang berupa accu yang terpasang dimobil Boks milik perusahan yang terparkir digarasi.
“Accu yang dicuri sebanyak 6 buah merk GS 70 ampere 12 Volt dengan cara melepas baut accunya menggunakan alat berupa tang dan kunci pas dan setelah berhasil pelaku langsung membawa barang milik korban tersebut menggunakan sepeda motornya,” ungkap Kompol Joni.
Berdasarkan laporan oleh korban Husni Faisal (57), maka unit Reskrim Polsek Panjang segera mendatangi Lokasi untuk melaksanakan oleh tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi.
Berdasarkan penyelidikan Tim Reskrim Polsek Panjang berhasil mengidentifikasi pelaku lalu pada Selasa (26/07/2022) sekira jam 20.00 WIB, Polisi berhasil mengamankan Baden.
Baden ditangkap saat dirinya sedang berada di Gang Pancur Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang.
“Barang bukti yang petugas sita adalah baju yang dipakainya saat melakukan pencurian, kunci pas, tang dan 1 motor Yamaha M3 warna merah hitam, sedangkan 6 unit accu masih dalam pencarian,” kata Joni.
Baca Juga : Mayat di Sungai Way Seputih Diduga Korban Pembunuhan Berencana
Kapolsek menjelaskan pelaku bersama barang bukti curian sudah diamankan ke Mapolsek Panjang untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya pelaku kini dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.





Lappung Media Network