Lappung – Pencuri ponsel di Warung Pecel Lele ditangkap Polisi Sektor Tanjungkarang Timur (TKT). Tim Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur, Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian ponsel.
Baca Juga : Narkoba Buat Pria Asal Jabung Ditangkap Polisi
Pelaku berinisial JT (35) diduga telah mencuri ponsel di warung pecel lele “Teh Dian” yang berlokasi di Jalan Antasari Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.
Pelaku JT (35) adalah warga Jalan Cipto Mangunkusumo Kelurahan Sumur Batu, Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Doni Aryanto dalam keterangannya menjelaskan peristiwa pencurian ponsel yang dilakukan oleh JT pada awak media.
“Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban atas nama Mulyana pada Minggu (24/07/2022) pukul 04.00 WIB, bahwa di warung pecel lele miliknya kehilangan ponsel miliknya,” ujar Doni Aryanto, Kamis, (28/7/2022).
Mendapat laporan tersebut Polsek TKT mendatangi TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Polisi berhasil mengidentifikasi saudara JT dan segera melakukan penangkapan dan setelah di tangkap pelaku JT mengakuinya dan darinya didapati barang bukti handpone yang dicurinya.
“Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumahnya. Saat diperiksa pencuri ini mengakui telah mencuri handpone milik korban,” ungkapnya.
Modus pencurian yang dilakukan pelaku dengan cara, ketika itu melihat warung pecel lele milik korban yang masih buka dan kemudian mendekati speaker yang ada di warung tersebut dan melihat ada 1 unit ponsel lalu pelaku segera mengambilnya dan pergi.
Baca Juga : Mayat di Sungai Way Seputih Diduga Korban Pembunuhan Berencana
Kapolsek menambahkan, pelaku bersama barang bukti curian sudah diamankan ke Mapolsek Tanjungkarang Timur untuk menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatannya pelaku kini dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.





Lappung Media Network