Lappung – Lantaran salah paham warga Bumi Aji bacok teman pakai clurit. Polsek Padang Ratu mengamankan pelaku penganiayaan dengan luka berat karena telah membacok temannya menggunakan clurit.
Baca Juga : Buronan Kasus Pembunuhan di Irigasi Anak Tuha Menyerahkan Diri ke Polisi
Unit Reskrim Polsek Padang Ratu mengamankan pelaku inisial YD (33) warga Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah pada Sabtu (30/07/2022) sekira pukul 20.00 WIB.
Pemicunya karena selisih paham. Pelaku menduga korban, yang sedang duduk santai bersama rekannya di salah satu rumah warga kampung setempat, tengah membicarakan dirinya.
Hal Itu dijelaskan oleh Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmi mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Padang Ratu dengan didampingi Kasi Humas Polres Lampung Tengah, AKP Sayidina Ali, Rabu (03/08/2022).
Menurut Kapolsek, Korban ES (33) warga Kampung Bumi Aji, malam itu sedang duduk santai dirumah warga bersama kedua orang rekannya (saksi).
Pelaku YD (33) yang juga warga Kampung Bumi Aji, kata Kompol Rahmin datang menghampiri korban bersama kedua rekannya.
“Pelaku salah paham, mengira korban dan dua saksi, sedang membicarakan dirinya,” jelas Rahmin.
Kompol Rahmin, mengatakan antara pelaku dan korban, sempat terjadi cek-cok mulut, sehingga YD yang tersulut emosi pulang kerumahnya, mengambil sebilah clurit.
“Kemudian pelaku kembali mendatangi korban, yang masih duduk bersama rekannya di teras rumah warga, sampai di TKP, pelaku langsung mencabut cluritnya, untuk menyerang korban, ” ujar Kompol Rahmin.
Aksi pelaku, lanjut Kapolsek sempat dihadang (dilerai) oleh saksi, namun karena lepas dari pegangan dua saksi. YD berhasil mengayunkan cluritnya ke tubuh ES.
“Ada tiga luka bacokan ditubuh korban, dipundak, pinggang kanan, serta paha sebelah kiri,” ungkap Rahmin.
Mendengar ada keributan yang mengakibatkan luka karena sabetan senjata tajam, Kanit Reskrim Polsek Padang Ratu Ipda Akhirudin beserta anggota langsung mencari pelaku YD.

“Kanit Reskrim yang ditemani tokoh Kampung setempat mendatangi rumah YD, lalu membawanya ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rahmin.
Baca Juga : Warga Metro Pusat Ditangkap Polisi karena Penipuan dan Penggelapan
Saat ini, pelaku YD berikut barang-bukti sebilah clurit diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna penyidikan lebih lanjut sementara korban telah dirujuk ke rumah sakit swasta di wilayah Gunung Sugih, Lampung Tengah untuk menjalani perawatan.
Pelaku YD dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana, pidana penganiayaan dengan luka berat yang ancaman hukuman lima tahun penjara,’’ pungkasnya.





Lappung Media Network