Lappung – Seorang warga Metro Pusat ditangkap Polisi karena penipuan dan penggelapan.
Pria berinisial DS (42) warga Kelurahan Iring Mulyo, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro ini ditangkap unit Reskrim Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung pada Selasa (02/08/2022).
Baca Juga : Residivis Asal Gedung Meneng Diringkus Polsek Dente Teladas
DS ditangkap Polisi saat berada dirumah orang tuanya di Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur karena membawa kabur 1 unit sepeda motor Honda Astrea Legenda Nopol BE 7553 GM milik korban Eko Wahyono warga Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.
Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Justin Afrian mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya memberikan keterangan penangkapan DS yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan.
“DS adalah teman korban, dia datang kerumah orang tua korban untuk membuat surat perjanjian pembayaran hutang dengan orang tua korban karena pelaku pernah meminjam uang kepada orang tua korban pada Jumat (25/03/2022),” kata Justin Afrian, Rabu (03/08/2022).
Lebih lanjut Justin Afrian menceritakan kronologis tindak pidana yang dilakukan terduga DS pada awak media.
Pada saat DS hendak pulang, dia meminjam sepeda motor honda Honda Astrea Legenda Nopol BE 7553 GM milik korban dan berjanji akan memulangkannya dalam waktu 3 hari.
“Karena pelaku sudah dianggap teman dekat oleh korban, sehingga korban meminjamkan sepeda motor miliknya,’’ jelasnya.
Namun, setelah 3 hari kemudian motor korban tidak kunjung dikembalikan, sementara pelaku yang dihubungi lewat ponsel tidak pernah menjawab sehingga korban berusaha mencari kerumahnya yang ada di Metro Pusat tetapi tidak pernah ketemu dan rumah tersebut selalu kosong.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Bumi Ratu Nuban. Setelah menerima laporan korban, Polisi melakukan penyelidikan didapat informasi DS berada dikediaman orang tuanya di Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur.
“Tim Opsnal Polsek Bumi Ratu Nuban yang dipimpin Kanit Reskrim bergerak menuju lokasi untuk dilakukan penangkapan,” ujar Justin Afrian.
Baca Juga : DPO Curat Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Tengah
Selain mengamankan DS, Polisi juga berhasil mengamankan 1 sepeda motor Honda Astrea Legenda warna hitam yang sudah dilepas plat motornya.
“Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek. Pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun hukuman penjara,” pungkasnya.





Lappung Media Network