Lappung – Lantaran janji manis, Polisi tangkap penipu modus CPNS asal Kota Gajah, Lampung Tengah. Korbanya adalah DS warga Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur.
Baca Juga : Iming-Imingi Korban Jadi PNS, Warga Sungkai Selatan Tertipu Rp 75 Juta
Polres Lampung Timur menangkap seorang terduga pelaku penipuan berkedok penerimaan CPNS di Lampung Timur. Pelaku mengaku berprofesi ASN di Badan Kepegawain Daerah (BKD) Provinsi Lampung.
Dalam keterangan Kepolisian yang disampaikan Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reskrim, Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan penangkapan seorang terduga penipuan berkedok penerimaan CPNS di Lampung Timur.
“Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penipuan CPNS berinisial BA (51) warga Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah,” ujar Zaky Alkazar Nasution, Sabtu (20/08/2022) sore.
Modus pelaku BA adalah mengaku ASN Badan Kepegawaian Provinsi Lampung dan memiliki jatah sebagai kordinator untuk memasukan orang jadi PNS.
“Pelaku menjanjikan bisa memasukkan anak korban sebagai PNS dan meminta sejumlah uang, dengan total mencapai Rp142,5 juta yang diberikan melalui sistem transfer di bank,” kata Zaky Alkazar Nasution.
Korban yang dijanjikan oleh pelaku BA menunggu waktu sesuai dengan janji pelaku padanya.
“Setelah ditunggu-tunggu, ternyata SK CPNS anak korban tidak juga keluar, sehingga selanjutnya tersangka dilaporkan kepada Pihak Kepolisian Polres Lampung Timur,” tambah Zaky Alkazar Nasution.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampung
Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : Iwan Palera Rindas Ditangkap Subdit III Jatanras Polda Lampung
Barang bukti tindak pidana penipuan yang disita pihak Polisi adalah ponsel dan dokumen terkait pidana tersebut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan yang ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Zaky Alkazar Nasution.





Lappung Media Network