Lappung – Polisi tangkap pencuri motor di Kampung Mulyo Haji, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah. Satu pelaku diamankan di Mapolsek Padang Ratu, Lampung Tengah.
Baca Juga : Maling Motor di Katibung di Amuk Massa
Unit Reskrim Polsek Padang Ratu berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian motor berinisial HJ (30) warga Kampung Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, pada Senin (22/08/2022) sekira pukul 12.30 WIB.
Dalam keterangan pihak Kepolisian yang disampaikan Kapolsek Padang Ratu, Kompol Rahmin mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan penangkapan pelaku curanmor di Kampung Mulyo Haji, Kecamatan Anak Tuha.
“Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku curanmor di Kampung Mulyo Haji, berinisial HJ (30) warga Kampung Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha pada Senin (22/08/2022) sekira pukul 12.30 WIB,” ujar Rahmin, Selasa (23/08/2022) sore.
Pelaku diduga mencuri sepeda motor Honda Blade warna orange hitam tahun 2013 Nopol BE 5417 milik Ponidi.
“Sebelum melakukan pencurian, pelaku sempat menitipkan sepada motor Suzuki Satria FU warna hitam tanpa Nopol miliknya ke rumah warga tetangga korban,” kata Rahmin.
Melihat motor Ponidi yang terparkir di depan rumah korban dalam keadaan kunci kontak menggantung, korban mulai melancarkan aksi pencurian pada jam 12.00 WIB siang.
Korban yang kaget setelah keluar dari rumah melihat sepeda motor miliknya hilang dan mencari kesana kemari bersama warga sekitar namun tidak ditemukan, sampai akhirnya diperjalanan bertemu dengan salah seorang saksi.
Saksi tersebut menceritakan bahwa ada seorang pria tak dikenal tiba-tiba datang menitipkan kendaraanya dirumah saksi kemudian pergi begitu saja.
Karena takut kemudian saksi dan korban membawa sepeda motor tersebut kerumah Kakam Mulyo Haji.
“Tak lama berselang, pelaku datang bersama rekannya melintas didepan rumah Kakam tersebut, dia melihat sepeda motor miliknya ada disana, lalu pelaku berhenti dan hendak mengambil sepeda motor miliknya,” tambah Rahmin.
Namun pada saat hendak mengambil sepeda motor miliknya, ada saksi yang mengetahui bahwa pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor milik korban.
Kemudian pelaku tersebut diamankan terlebih dahulu oleh Kakam serta warga sekitar.
“Mendapat laporan dari Kakam Mulyo Haji bahwa telah mengamankan pelaku curanmor, Kanit Reskrim Polsek Padang Ratu beserta anggota langsung menuju ke TKP untuk menghindari amukan warga,” ucap Rahmin.
Setelah diintrogasi petugas, pelaku mengaku bahwa sepeda motor korban disimpan oleh pelaku di Balai Adat Kampung Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.
Baca Juga : Polisi Amankan Motor Yamaha N-MAX Curian Dikebun Pisang
‘’Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Padang Ratu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana, diancam hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Rahmin.





Lappung Media Network