Lappung – Polisi tangkap maling ponsel di Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat. 1 dari 2 pelaku kini mendekam di Mapolsek Pesisir Tengah.
Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah berhasil mengungkap kasus curat dengan pelaku berinisial BI (27), sedang pelaku lain berinisial MG saat ini masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pencuri Ponsel di Kampung Rejo Basuki
Pelaku BI (27) ditangkap atas laporan Polisi Nomor: LP / B / 628 / IX / 2022 / SPKT / RES LAMBAR / POLDA LPG, Tanggal 02 September 2022.
Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Zaini Dahlan mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho menjelaskan penangkapan pelaku curat di Pekon Rawas, Pesisir Tengah.
“Petugas berhasil mengamankan 1 dari 2 orang terduga pelaku curat berinisial BI (27) di Kecamatan Way Krui, Pesisir Barat, pada Senin (12/09/2022) jam 23.00 WIB,” ujar Zaini Dahlan, Selasa (13/09/2022) siang.
Kedua pelaku diburu Polisi setelah melakukan aksi curat di rumah korban DS (42) Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, dengan mencuri ponsel merk Realme C25 pada Jumat (26/09/2022) sekira jam 05.00 WIB.
“Korban yang pulang melaut Kamis, 25 Agustus 2022 jam 24.00 WIB masih melihat ponsel milik dia dikamar anaknya, sedang Jumat, 26 Agustus jam 05.00 WIB pagi ponsel itu telah raib dari tempat semula,” kata Zaini Dahlan.
Korban yang merasa dirugikan sebesar Rp2,3 juta melaporkan kejadian ini pada pihak Kepolisian Sektor Pesisir Tengah yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Pada Senin (12/09/2022) jam 23.00 WIB keberadaan ponsel korban diketahui oleh unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah, dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Harunur Rasyid, tim opsnal bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan,” ucap Zaini Dahlan.
Baca Juga : Spontan Maling Ponsel Pelaku Jadi Penghuni Jeruji Sel Penjara
Polisi berhasil mengamankan 1 orang dari 2 pelaku berikut ponsel Realme C25 yang diamankan dari tangan pelaku.
“Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pesisir Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkas Zaini Dahlan.





Lappung Media Network