Lappung – Spontan maling ponsel pelaku jadi penghuni jeruji sel penjara Mapolsek Tanjungkarang Timur. Pelaku berinisial ATR (20) ditangkap unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur (TKT).
Baca Juga : Residivis Ditangkap Polsek Seputih Surabaya Lantaran Maling Ponsel
Pelaku ATR maling ponsel di kos-kosan yang berlokasi di Jalan Dosomuko, Kelurahan Sawah Brebes, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung pada Kamis (11/08/2022) jam 15.00 WIB.
Dalam keterangan pihak Polisi yang disampaikan oleh Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Doni Aryanto mewakili Kapolresta Bandar Lampung, KBP Ino Harianto menjelaskan penangkapan pelaku pencuri ponsel di TKT.
“Awalnya pelaku berkunjung ke kosan korban untuk bertamu kemudian berbincang-bincang tak lama kemudian ketika korban pergi kebelakang. Pelaku melihat ada ponsel korban tergeletak dan spontan langsung mengambil ponsel milik korban dan pergi,” ujar Doni Aryanto, Sabtu (13/08/2022).
Ketika korban yang bernama Rizki Alfa Rizi kembali ke depan, tidak menemui keberadaan pelaku ditempat semula.
“Korban sontak kaget menyadari ponsel miliknya juga raib dari bersama kepergian ATR. Akhirnya korban membuat laporan polisi ke Mapolsek Tanjungkarang Timur,” kata Doni Aryanto.
Polisi melakukan penyelidikan dengan mengecek TKP dari laporan Rizki Alfa Rizi dan mendapat identitas pelaku.
Polisi mendapat informasi bahwa keberadaan pelaku disekitar daerah Pasar Tugu, Bandar Lampung.
“Segera mendapat informasi keberadaan pelaku unit Reskrim Polsek TanjungKarang Timur segera melakukan penangkapan pada Jumat (12/08/2022) sekira jam 13.00 WIB dan mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 ponsel merk iPhone 7 Plus warna gold. milik korban,” pungkas Doni Aryanto.
Baca Juga : Penadah Ponsel Curian Ditangkap Polsek Bangun Rejo
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan Pelaku pun dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.





Lappung Media Network