Lappung – Penadah ponsel curian ditangkap Polsek Bangun Rejo, Polres Lampung Tengah.
Pelaku penadahan hasil barang curian berupa 1 ponsel merk Samsung Galaxy type A02 warna abu-abu berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Bangun Rejo, pada Sabtu (06/08/2022).
Baca Juga : Pembunuhan Libatkan 6 Remaja Diungkap Polsek Sumber Jaya
Kapolsek Bangun Rejo, AKP Ferryantoni mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dalam keterangan menjelaskan pada awak media tentang penangkapan pelaku DS (26) warga Kampung Sinar Putih, Kecamatan Bangun Rejo.
“Petugas berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumahnya berikut 1 unit ponsel merk Samsung Galaxy type A02 warna abu-abu yang ada padanya,” kata Ferryantoni, Minggu (07/08/2022) sore.
Ditambahkan oleh Ferryantoni, bahwa pihaknya menangkap DS atas laporan korban Juwita warga Kampung Sinar Luas, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah.
“Pada pemeriksaan awal, dihadapan petugas DS mengaku ponsel dibeli dari DK (DPO) yang juga warga Kampung Sinar Seputih, Bangun Rejo,” tambahnya.
Kemudian Ferryantoni mengungkap kronologis tindak pidana Curat yang dialami korban Juwita pada Kamis (23/06/2022) sekira jam 02.00 WIB dini hari di kediaman milik korban.
“Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela dapur rumah korban lalu masuk kedalam rumah dan mengambil 4 unit ponsel yang tergeletak diruang tengah lalu kabur melalui jendela yang sama,” ungkap Ferryantoni.
4 unit ponsel milik korban Juwita yang raib di curi adalah 1 merk Samsung Galaxy type A02 warna abu-abu, 1 merk Redmi type 9C dan 1 merk Xiomy Redmi 5.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5,4 juta dan korban melaporkan ke Mapolsek Bangun Rejo,” jelas Ferryantoni.
Baca Juga : DPO Curat Ponsel Asal Jabung Ditangkap Polisi
DS berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bangun Rejo guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Sementara DK yang diduga pelaku Curat masih dalam pengejaran petugas,” ungkap Ferryantoni.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DK dijerat dengan pasal 480 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” demikian pungkasnya.





Lappung Media Network