Lappung – DPO curat ponsel asal Jabung ditangkap Polisi gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur dan unit Reskrim Polsek Melinting, Lampung Timur.
Baca Juga : Warga Candipuro Ditangkap Polres Lampung Timur karena Narkoba
DPO curat ponsel yang menjadi buronan Kepolisian Lampung Timur sejak 2021 ini berinisial SP (26) dan JD (29) keduanya adalah warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Kapolsek Melinting, Iptu Saipullah mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan penangkapan kedua terduga pelaku curat ponsel yang buron sejak 2021 kepada awak media.
“Berdasarkan catatan kepolisian, kedua pelaku terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah SY warga Kecamatan Melinting, pada September 2021 lalu,” kata Saipullah, Minggu (07/08/2022) sore.
Modus para pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan cara masuk kerumah korban, melalui pintu belakang, kemudian mengambil 2 unit ponsel milik korban SY.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku, selanjutnya tim gabungan dari Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polsek Melinting, Polsek Gunung Pelindung dan Polsek Jabung melakukan upaya paksa penangkapan,” kata Saipullah.
Baca Juga : 46 Penjahat Ditangkap Polres Lampung Selatan dalam Sebulan
Para pelaku selanjutnya langsung dibawa ke Mapolsek Melinting untuk dilakukan proses hukum, guna mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukannya.
“Para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman penjara diatas lima tahun,” pungkasnya.





Lappung Media Network