Lappung – Miris juga motor digondol maling saat Itikaf di Mushola Baitul Mu’minin. Korbannya adalah Wais Arifin (59) yang baru sadar motor miliknya raib saat mau mengambil air wudhu.
Baca Juga : Residivis Asal Rawa Jitu Utara Maling Motor Ditangkap Polisi
Tindak pidana Curanmor yang terjadi di parkiran Mushola berhasil diungkap petugas gabungan dari Polsek Menggala dan Tekab 308 Polres Tulangbawang.
Pelaku berinisial DS (22) berprofesi wiraswasta, warga Blok D, Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
Dalam keterangan pihak Kepolisian yang disampaikan oleh Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena menjelaskan penangkapan pelaku Curanmor di Mushola Baitul Mu’minin.
“Hari Jumat (12/08/2022), pukul 18.00 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku curanmor saat sedang berada di rumahnya,” kata Sunaryo, Sabtu (13/08/2022) sore.
Dari tangan pelaku curanmor ini, lanjut AKP Sunaryo, petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Kharisma 125 D, warna silver hitam, A 6550 AH, milik korban Wais Arifin (59), berprofesi pedagang, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Senin (08/08/2022), pukul 02.00 WIB, sepeda motor miliknya yang terparkir di halaman Mushola Baitul Mu’minin, Blok D, Kampung Ujung Gunung Ilir, telah hilang.
Korban baru mengetahui kalau sepeda motor miliknya telah hilang, saat akan mengambil air wudhu, yang mana sebelumnya korban ini sedang melaksanakan kegiatan itikaf di Mushola Baitul Mu’minin.
“Setelah mengetahui sepeda motor miliknya telah hilang, korban berusaha mencari di sekitar mushola tetapi tidak ditemukan, dan paginya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Menggala,” jelas Sunaryo.
Berbekal laporan dari korban tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku curanmor berhasil ditangkap berikut dengan BBnya.
Baca Juga : Warga Bandar Lampung Maling Motor di Pesawaran Ditangkap Polisi
“Pelaku saat ini masih diperiksa intensif di Mapolsek Menggala dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, serta diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Sunaryo.





Lappung Media Network