Lappung – Residivis ditangkap Polsek Seputih Surabaya lantaran maling ponsel dirumah tetangganya.
Pelaku adalah residivis berusia paruh baya berinisial BH alias Plolong (40) warga Kampung Gaya Baru I, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.
Baca Juga : Warga Asal Kampung Jojog Diciduk Polsek Seputih Surabaya
Unit Reskrim Polsek Seputih Surabaya berhasil meringkus BH yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Sabtu (06/08/2022).
Dalam keterangan pihak Kepolisian Sektor Seputih Surabaya yang disampaikan oleh Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Y. Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, menjelaskan penangkapan pelaku BH.
“Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku Curat berinisial BH (40) warga Kampung Gaya Baru I, Kecamatan Seputih Surabaya, di rumahnya tanpa perlawanan pada Sabtu (06/08/2022),” ujar Y Budi Santoso, Selasa (09/08/2022) sore.
Y Budi Santoso membeberkan bahwa pelaku adalah tetangga dari korban Sandi (22) yang melapor ke Mapolsek Seputih Surabaya.
Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Y Budi Santoso mengungkap kronologis tindak pidana yang dilakukan pelaku.
“Pada Senin (01/08/2022) sekira jam 03.00 WIB dini hari, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu dapur dengan cara membuka kunci gerendel menggunakan alat bantu berupa pengait yang terbuat dari bambu dan besi kawat saat korban sedang tidur,” ucap Y Budi Santoso.
Kemudian pelaku masuk menuju ke kamar korban dan mengambil 1 ponsel Redmi 10 warna Sea Blue yang tergeletak di atas dipan tempat tidur, lalu pelaku keluar melalui pintu dapur yang sama.
“Korban pada saat itu sedang tertidur pulas sehingga tidak menyadari bahwa rumahnya di satroni oleh pelaku,” jelas Y Budi Santoso.
Keesokan harinya saat korban terbangun, ia kaget melihat pintu dapur sudah terbuka dan langsung mengecek ponsel miliknya yang diletakan di atas dipan tempat tidur dalam kamar ternyata sudah tidak ada.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp2,5 juta dan melaporkan ke Polsek Seputih Surabaya,” imbuh Y Budi Santoso.
Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa pelaku berada dirumahnya, Kanit Reskrim beserta anggota Polsek Seputih Surabaya dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek menuju lokasi untuk dilakukan penangkapan.
“Saat penangkapan, kami juga melalukan penggeledahan di rumah pelaku tersebut kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 ponsel Redmi 10 warna Sea Blue milik korban selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Seputih Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Baca Juga : Wanita STW Ditangkap Polsek Seputih Surabaya
Selain itu petugas juga mengamankan alat bantu pengait yang terbuat dari bambu dan besi kawat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
“Pelaku BH alias Plolong merupakan residivis pelaku Curat yang sudah tiga kali masuk bui karena kasus yang sama. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.





Lappung Media Network