Lappung – Wanita STW pengguna Narkoba ditangkap Polsek Seputih Surabaya saat sedang menikmati barang haram dirumahnya di kampung Gaya Baru II kecamatan Seputih Surabaya, Rabu (23/03/22) sekira jam 21.00 WIB.
Baca Juga : Polres Lampung Tengah Ungkap Narkoba di Terusan Nunyai
Penangkapan IK (31) ini berawal dari informasi warga yang menyatakan wanita berstatus janda kerap menggunakan Narkoba jenis sabu di rumahnya.
Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Y Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya memberikan keterangan pers tertulis pada awak media.
“Unit Reskrim Polsek Seputih Surabaya berhasil mengamankan wanita berinisial IK terduga pengguna Narkoba jenis sabu di rumahnya. IK petugas amankan Rabu (23/03/22) sekira jam 21.00 WIB dari lokasi di dusun VII.A RT 002/RW 006 kampung Gaya Baru II kecamatan Seputih Banyak Lampung Tengah,” kata Budi Santoso.




Lappung Media Network