Selain mengamankan IK, Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah bong, dua buah korek api gas, satu pirek yang masih ada residu.
Kemudian satu pirek bersih, satu buah plastik klip kecil diduga berisi sabu, satu buah plastik klip sisa pakai, satu buah sekop dari sedotan serta satu buah jarum.
Baca Juga : Pengedar Ganja Asal Banjar Agung Ditangkap Polres Tulangbawang
“Pelaku IK kita bawa ke Mapolsek Seputih Surabaya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” imbuh Kapolsek.
“IK kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) hurup (a) Undang – undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 12 tahun penjara,” tegasnya.




Lappung Media Network