Lappung.COM – Simak artikel OpiniMahe edisi terkini, yang berjudul: Gubernur Mirza Luncurkan Jaminan Sosial untuk 98.809 Pekerja Rentan Lampung.
Gubernur Mirza Luncurkan Jaminan Sosial untuk 98.809 Pekerja Rentan Lampung
Oleh Mahendra Utama*
Komitmen Negara Hadir bagi Pekerja Informal
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal resmi meluncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 98.809 pekerja rentan se-Provinsi Lampung.
Program ini menyasar petani, nelayan, buruh, pedagang, hingga pekerja informal lainnya yang selama ini berada di luar jaring pengaman sosial.
Dalam kerangka teori welfare state, negara tidak sekadar penjaga ketertiban, melainkan penjamin kesejahteraan warga melalui penyediaan hak dasar.
Gubernur Mirza menegaskan, “Perlindungan terhadap tenaga kerja tidak boleh hanya untuk golongan-golongan tertentu. Semua harus dilindungi”.
Perluasan Perlindungan sebagai Instrumen Keadilan
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Kuncoro Budi Winarno, menambahkan bahwa perlindungan ini mencakup pekerja mikro, petani, nelayan, hingga pengemudi.
Hingga September 2026, cakupan Universal Coverage Jamsostek Lampung baru mencapai 21,87 persen dari sekitar 4,3 juta pekerja.
Perlindungan sosial harus dilihat sebagai instrumen pemenuhan hak, bukan semata kebijakan pembangunan.
Langkah Pemprov Lampung ini menjadi wujud konkret kehadiran negara bagi kelompok yang paling rentan terhadap guncangan ekonomi. (*)
——-‐————————————————-‐———-
* Penulis: Mahendra Utama, Pemerhati Pembangunan.





Lappung Media Network