Lappung – Polisi tangkap DPO maling HP di Pasar Pekalongan, Lampung Timur setelah sempat melarikan diri ke Jawa Timur, kini pelaku diamankan di Mapolsek Pekalongan.
Baca Juga : Polisi Tangkap Maling Ponsel di Kampung Buyut Ilir
Seorang pelaku pencurian HP berinisial GU (34), yang sempat melarikan diri dan bersembunyi diwilayah Jawa Timur, akhirnya berhasil diringkus Polres Lampung Timur.
Pelaku GU ditangkap unit Reskrim Polsek Pekalongan dan Tekab 308 Polres Lampung Timur di wilayah Ngawi, Jawa Timur pada Rabu (21/09/2022).
Kapolsek Pekalongan Iptu Yugo Laksono mewakili Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan penangkapan pelaku GU di Ngawi Jawa Timur.
“Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian HP berinisial GU (34) warga Kota Metro pada Rabu (21/09/2022) di wilayah Ngawi, Jawa Timur,” ujar Yugo Laksono, Rabu (21/09/2022) malam.
Pelaku menjadi buronan Kepolisian Lampung Timur usai aksi pencurian HP yang dilakukan dirinya pada Februari 2022 lalu di Pasar Pekalongan, Lampung Timur.
“Tersangka menjadi target penangkapan petugas Kepolisian, karena diduga melakukan aksi pencurian telepon genggam, milik FA, disalah satu toko, di pasar Pekalongan, pada bulan Februari 2022 lalu,” kata Yugo Laksono.
Peristiwa pencurian diduga dilakukan tersangka dengan cara mengambil telepon genggam, yang berada di etalase, didalam toko korban.
“Usai melakukan kejahatan, pelaku sempat melarikan diri, dan bersembunyi dirumah mertuanya, diwilayah Ngawi, Jawa Timur,” kata Yugo Laksono.
Polsek Pekalongan yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka di rumah mertuanya dibantu Polsek Geneng pada Rabu (21/09/2022), diwilayah Ngawi.
Baca Juga : Polisi Tangkap Maling Ponsel di Pekon Rawas
“Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan satu unit HP, untuk saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pekalongan untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.





Lappung Media Network