Lappung – Polsek Way Bungur tangkap penadah HP curian berinisial SF (34) warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur.
Seorang pria tidak berkutik, saat digelandang ke Polsek Way Bungur, karena diduga membeli telpon selular (ponsel) hasil tindak pidana pencurian, di wilayah Kecamatan Way Bungur.
Baca Juga : Polisi Tangkap DPO Maling HP di Pasar Pekalongan
Kapolsek Way Bungur, Iptu Riki Setiawan mewakili Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan penangkapan pelaku penadah HP curian pada awak media.
“Petugas berhasil mengamankan seorang terduga penadah HP curian berinisial SF (34) warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Batanghari Nuban, pada Rabu (21/09/2022),” ujar Riki Setiawan, Kamis (22/09/2022) siang.
Pelaku ditangkap atas laporan Polisi pihak korban berinisial RY (53) warga Desa Tanjung Kencono, Kecamatan Way Bungur yang kehilangan ponsel karena terjadi pencurian di rumahnya pada medio Agustus 2022 lalu.
“Pada 28 Agustus 2022 telah terjadi tindak pidana pencurian HP di rumah korban RY (53) di Desa Tanjung Kencono, Kecamatan Way Bungur,” kata Riki Setiawan.
Pelaku mengawali aksinya masuk kedalam rumah korban lewat pintu depan yang tidak terkunci, kemudian berhasil mengambil 2 unit ponsel milik RY dari rumah.
“Petugas Polsek Way Bungur, yang melakukan proses penyelidikan, berhasil mendeteksi keberadaan salah satu HP curian,” ucap Riki Setiawan.
Unit Reskrim Polsek Way Bungur dibantu Tekab 308 Polres Lampung Timur melakukan penggeledahan dan penangkapan seorang terduga penadahan HP hasil curian, pada Rabu (21/09/2022).
Baca Juga : Polisi Tangkap Maling Ponsel di Kampung Buyut Ilir
“Keterangan RY bahwa dia membeli ponsel dari seorang pria tidak dikenal. Petugas berhasil mengamankan pelaku dan menyita barang bukti ponsel diamankan di Mapolsek Way Bungur. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana,” pungkas Riki Setiawan.





Lappung Media Network