Lappung – Polisi tangkap pelaku curat pada Mahasiswi yang terjadi di lahan kosong depan Pabrik Es Jalan Baru Desa Negri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Jum’at (23/09/2022) sekitar pukul 01.45 WIB kemarin.
Baca Juga : Kekasih Mayang Bulan Dari Fahira Ternyata Komplotan Pemeras
Mahasiswi korban curat itu adalah Mayang Bulan Dari Fahira (21) warga Jalan Indra Bangsawan, No. 09-45, Lk I Rt 03 Rajabasa, Bandar Lampung.
Diberitakan sebelumnya Mayang Bulan Dari Fahira telah membuat Laporan Polisi Nomor : LP / B – 592 / IX / 2022 / SPKT / Res Pesawaran / Polda Lampung Tanggal 22 September 2022.
Kasi Humas, AKP Darwin mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo menjelaskan kronologis sesuai keterangan korban pemerasan dan pencurian motor.
“Korban diajak kekasihnya bernama Rocky untuk bertemu dan mengajak jalan berboncengan dengan mengendarai motor milik korban menuju Jalan Baru Desa Negeri Sakti, Gedong Tataan, pada Kamis (22/09/2022),” ujar Darwin, Jumat (23/09/2022) siang.
Perjalanan mereka berdua hingga di lokasi arah areal lahan kosong di depan pabrik es, sesampai dilokasi, mereka di datangi 2 orang tidak dikenal lalu mengancam dengan sebilah pisau ke arah korban dan Rocky.
“Kedua pelaku meminta tas Rocky dan tas korban Mayang, lalu Rocky menyerahkan tas miliknya kepada pelaku. Namun korban mempertahankan tasnya dari pelaku hingga membuat pelaku emosi dengan menganiaya korban,” kata Darwin.
Pelaku kemudian menganiaya dengan memukul dan menendang korban sebanyak tiga kali hingga membuat korban tersungkur jatuh.
Tidak butuh waktu lama Tim Tekab 308 Polres Pesawaran akhirnya berhasil ungkap kasus yang menimpa Mayang Bulan Dari Fahira.
Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo menjelaskan penangkapan seorang pelaku curat pada korban Mayang.
“Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku curat berinisial AH (14) warga Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, pada Sabtu (24/09/2022),” ujar Supriyanto Husin, Sabtu (24/09/2022) malam.
Keterangan saksi korban, ada 3 orang yang diduga sebagai pelaku curat yakni pelaku AH yang telah Polisi tangkap dan 2 pelaku lain berinisial A (15) Desa Kagungan Ratu Kecamatan Gedong Tataan dan pacar korban Rocky (25) warga Pringsewu.
“Saat ini kedua pelaku masih dalam pengejaran petugas, kami himbau kepada keduanya segera menyerahkan diri guna atas perbuatannya,” kata Supriyanto Husin.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Pop, warna hitam, nopol BE 4660 AR, 1 unit sepeda motor Honda Beat, warna hitam, tanpa Nopol.
Baca Juga : Polisi Tangkap Maling Motor di Pemangku Pujaya
Kemudian 1 ponsel merk Infinik, warna biru milik pelaku, 1 ponsel merk Realmi, warna biru dan 1 buah senjata tajam jenis badik yang diduga sebagai alat kejahatan.
“Atas perbuatannya, pelaku AH terbukti melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkas Supriyanto Husin.





Lappung Media Network