Lappung – Polisi tangkap maling motor di Pemangku Pujaya, Pekon Muara Jaya II, Kecamatan Kebun Tebu, Lampung Barat.
Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya berhasil menangkap 2 pelaku curanmor di Pemangku Pujaya, Pekon Muara Jaya II, Kecamatan Kebun Tebu, Lampung Barat.
Baca Juga : Pencuri Motor Asal Desa Wana Melinting Ditangkap Polisi
Kedua pelaku berinisial SM (51) dan JN (32) ditangkap Polisi lantaran mencuri motor Yamaha Jupiter Z nopol BE 5340 MF pada Kamis (25/08/2022) jam 04.00 WIB di rumah milik korban AR yang berlokasi di Pemangku Pujaya, Pekon Muara Jaya II.
Kapolsek Sumber Jaya, Kompol Ery Hafri mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho menjelaskan penangkapan pelaku SM dan JN pada awak media.
“Petugas berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku curanmor berinsial SM (51) dan JN (32) pada Minggu (18/09/2022) dari dua lokasi berbeda,” ujar Ery Hafri, Senin (19/09/2022) siang.
Polisi menangkap pelaku SM (51) pada Minggu (18/09/2022) sekira jam 17.30 WIB di Pekon Puralaksana, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat, lalu Polisi mengembangkan kasus curanmor ini dalam penyidikan.
“Petugas berhasil mengamankan pelaku JN (32) pada Minggu (18/09/2022) sekira jam 22.30 WIB ketika pelaku sedang di rumah orang tuanya di Pekon Muara jaya II,” kata Ery Hafri.
Penyelidikan dan penangkapan kedua pelaku curanmor di pimpin Kanit Reskrim Polsek Sumber Jaya Ipda Mahmudi.
Kedua terduga pelaku telah mencuri sepeda motor trondol (tanpa plat nomor kendaraan) Jupiter Z Noka : MH32P20047K588670 Nosin : 2P2-589231, di rumah milik korban AR.
Baca Juga : Polisi Tangkap Maling Motor Diparkiran Rumah Dokter
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sumber Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana,” pungkas Ery Hafri.





Lappung Media Network