Lappung – Diduga korupsi 2 Staf RSUD Sukadana dituntut penjara selama satu tahun dan empat bulan, serta pidana denda sebesar Rp50 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Lampung Timur dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi uang setoran pasien VIP RSUD Sukadana, atas nama dua terdakwa yaitu Deby Shintia Dewi dan Reni Jennita.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Korupsi APBPekon Lumbok Timur
Dalam tuntutannya kali ini, Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti bersalah telah menerima aliran uang dari Zulkifli selaku Kepala Ruangan VIP RSUD Sukadana pada 2021 lalu, sebesar masing-masing Rp1 juta terhadap Deby dan Rp1,5 juta terhadap Reni.
Maka keduanya pun dituntut hukuman pidana penjara dan denda, sesuai dengan yang diatur dan diancam dalam Pasal Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga : Respons Keluarga Andi Desfiandi Atas Status Tersangka Korupsi Rektor Unila
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan, denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan,” ucap M Habi Hendarso, selaku Jaksa Penuntut Umum.
Sementara menanggapi tuntutan hukuman yang dibacakan kali ini, Ivan Kurniawan selaku kuasa hukum dari terdakwa Deby menuturkan, bahwa perkara ini selayaknya tak naik ke ranah persidangan.
Sebab menurutnya, jika melihat kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini, terlebih dari jumlah uang yang diterima oleh kliennya, sangat berbanding jauh dengan biaya perjalanan perkara di persidangan yang dikeluarkan oleh negara.
“Yang jadi catatan penting dalam tuntutan hari ini, kita lihat faktanya Perkara pokoknya sudah diputus dan uang pengganti kerugian negara sudah dikembalikan seluruhnya. Dan di perkara ini apakah hanya dengan satu juta kerugian maka perkara ini layak untuk disidangkan. Berapa biaya yang dikeluarkan negara untuk sidang ini. Lebih besar dari nilai kerugiannya. Kan ada penyelesaian diluar persidangan,” jelas Ivan.





Lappung Media Network