Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Diduga Korupsi 2 Staf RSUD Sukadana Dituntut Penjara » Halaman 2

    Diduga Korupsi 2 Staf RSUD Sukadana Dituntut Penjara

    Editor by Editor
    13/10/2022
    in Modus
    Diduga Korupsi 2 Staf RSUD Sukadana Dituntut Penjara

    PN Tipikor Tanjungkarang tempat kedua Terdakwa di adili. Foto Eka Putra

    Share on FacebookShare on Twitter

    Saat disinggung terkait sejumlah uang yang terbukti dinikmati oleh Terdakwa, Ivan menjelaskan lebih lanjut, bahwa faktanya Deby tak menyadari bahwa bonus yang ia dapat adalah aliran uang korupsi sang kepala kamar VIP RSUD Sukadana.

    Ia pun menegaskan, uang hasil korupsi setoran pasien VIP tersebut, sesungguhnya dinikmati oleh para petugas ruangan dalam berbagai bentuk, maka menurutnya hal itu pun sudah sepatutnya dipertanggung jawabkan bersama dan adil, dimana semua penerima wajib melakukan pengembalian.

    Baca Juga : 2 Oknum Kades Jadi Tersangka Korupsi P3-TGAI

    “Terungkap di persidangan bahwa Deby hanya diperintah oleh atasan, uang yang diterima hanyalah bonus dan dia pun tidak tau kalau itu aliran korupsi. Dan juga perlu dicatat uang itu faktanya dinikmati oleh seluruh isi ruangan, baik dalam bentuk pulsa, makanan dan lain lain. Fakta itu harus dilihat oleh majelis hakim. Dan apa yang menjadi fakta hukumnya nanti akan kami tuangkan dalam nota pembelaan,” lanjut Ivan.

    Untuk diketahui, perkara ini sendiri merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah diputus oleh PN Tipikor Tanjungkarang pada Juni 2022 lalu atas nama terdakwa BJ Zulkifli.

    Baca Juga : Wiwik Yuliana Bersama 2 Rekannya Terjerat Dugaan Korupsi P3-TGAI

    Dimana dalam pengembangannya, kedua Terdakwa tersebut dianggap oleh Jaksa telah bekerja sama membantu Zulkifli, yang pada akhirnya melakukan penyelewengan uang setoran Pasien VIP pada 2021 lalu.

    Sehingga atas perbuatan itu, diperkirakan telah mengakibatkan kerugian negara yang mencapai sebesar total Rp23.110.000 (Dua Puluh Tiga Juta Seratus Sepuluh Ribu Rupiah).

    Page 2 of 2
    Prev12
    Via: Eka Putra
    Tags: Deby Shintia DewiKasus Korupsi di LampungPN TanjungkarangReni JennitaRSUD Sukadana
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Modus Mengusir Jin, Dukun Cabul Asal Tiyuh Tirta Kencana Ditangkap Polisi

    Next Post

    Haris Pertama Tegaskan Pemuda Harus Berpolitik

    Related Posts

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Alasan Logis Gubernur Mirza Prioritas Perbaiki Jalan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Capaian Gemilang 16 Bulan Mirza Jihan Pimpin Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Keris sebagai Warisan Budaya Nusantara: Nilai Sejarah, Seni dan Filosofi yang Sarat Makna

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved