Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Gugatan Perkara Sertifikat Lahan Malang Sari

    Gugatan Perkara Sertifikat Lahan Malang Sari

    Editor by Editor
    17/10/2022
    in Modus, Saburai
    Gugatan Perkara Sertifikat Lahan Malang Sari

    Ilustrasi gugatan perdata. Foto Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Gugatan perkara sertifikat lahan Malang Sari akan segera digelar PN Kalianda, sidang dijadwalkan pada Kamis (20/10/2022) mendatang.

    Dari penelusuran terbuka Lappung.com, pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Pengadilan Negeri Kalianda, perkara gugatan perdata tersebut tercantum dengan Nomor 38/Pdt.G/2022/PN Kla.

    Baca Juga : Warga Malang Sari Demo di Kejati Lampung

    Atas nama Penggugat yaitu Adi Muliawan, dengan klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan jukum. Dalam gugatan tersebut tercantum beberapa pihak selaku Tergugat serta Turut Tergugat.

    Diantaranya selaku pihak Tergugat I hingga VI adalah Soejatno, Widodo, Portaliza, Reko Kolovaking, Niken Indriastati dan Niken Indriastuti.

    Baca Juga : Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pidana Mafia Tanah

    Dan selaku Turut Tergugat I adalah Ricky Arsyad, S.H., M.Kn., dan Turut Tergugat II ialah Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan.

    Dengan petitum gugatan antara lain:
    1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

    2. Menyatakan Penggugat Pembeli yang beritikad baik.

    3. Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V hingga VI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

    4. Menyatakan Akta Jual Beli yang dibuat oleh Turut Tergugat I atas Objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

    5. Menyatakan Objek sengketa yang terletak di Dusun IV Kel/Desa Malang Sari Kec. Tanjung Sari, Kab. Lampung Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00021 Surat Ukur No: 00015/Malang Sari/2020 tertanggal 25 Nopember 2020 dengan luas 11.390 M2 atas nama Penggugat.

    Sertifikat Hak Milik: 00022 Surat Ukur No: 00014/Malang Sari/2020 tertanggal 25 Nopember 2020 dengan luas 18.930 M2 atas nama Penggugat.

    Sertifikat Hak Milik: 00023 Surat Ukur No: 00013/Malang Sari/2020 tertanggal 25 Nopember 2020 dengan luas 12.230 M2 atas nama Penggugat.

    Sertifikat Hak Milik Nomor: 00024 Surat Ukur No: 00012/Malang Sari/2020 tertanggal 25 Nopember 2020 dengan luas 16.270 M2 atas nama Penggugat.

    Sertifikat Hak Milik Nomor: 00025 Surat Ukur No: 00011/Malang Sari/2020 tertanggal 25 Nopember 2020 dengan luas 16.630 M2 atas nama Penggugat.

    Dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00026 Surat Ukur No: 00010/Malang Sari/2020  tertanggal 25 Nopember 2020 dengan luas 23.750 M2 atas nama Penggugat, tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum.

    Page 1 of 2
    12Next
    Via: Eka Putra
    Tags: Berita Lampung Selatan Hari IniGugatan Perdata TanahPN Kalianda
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Polsek Pugung Tangkap Sindikat Pencuri HP

    Next Post

    MPAL Tingkat Kecamatan se Pesawaran Dilantik, Nurul Azmi Sampaikan Harapan

    Related Posts

    Tolong Sebarkan! RSUD Bob Bazar Cari Keluarga Jenazah Perempuan Berciri Khusus Ini
    Saburai

    Tolong Sebarkan! RSUD Bob Bazar Cari Keluarga Jenazah Perempuan Berciri Khusus Ini

    19/02/2026
    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Permintaan Tapioka Dunia Anjlok, Petani Singkong Lampung Terjepit Harga Murah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Seporsi Makanan Seharga Rumah? Ini Daftarnya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • OJK Terbitkan PJOK Nomor 29 tahun 2023 dan POJK Nomor 30 Tahun 2023

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pemprov Lampung Buka Suara Terkait Penertiban Lahan di Sabah Balau

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Terkuak! Rp200 Miliar untuk Pelunasan Perkara Sugar Group di Mahkamah Agung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved