Lappung – Modus beri jajanan, kakek asal Kedaton cabuli anak dibawah umur yang notabene anak tetangganya sendiri warga Jalan Pagar Alam Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
Baca Juga : Cabuli 2 Anak Kecil, Kakek Asal Liman Benawi Ditangkap Polisi
Unit Reskrim Polsek Kedaton berhasil menangkap kakek asal Kedaton berinisial ST (59) atas dugaan perbuatan cabul pada anak perempuan berinsial KN (6).
Kakek asal Kedaton berinisial ST (59) ditangkap unit Reskrim Polsek Kedaton pada Sabtu (24/12/2022) sore.
Baca Juga : Diduga Cabul, Oknum Guru Honorer Asal Tiyuh Kagungan Ratu Ditangkap
Informasi penangkapan kakek asal Kedaton berinisial ST (59) disampaikan Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Samsuri mewakili Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto pada awak media.
Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Samsuri mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap seorang pria berinsial ST (59) terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur.
“Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pencabulan anak dibawah umur berinisial ST (59) warga Jalan Pagar Alam Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, pada Sabtu (24/12/2022) sore,” kata Kompol Atang Samsuri, Minggu (25/12/2022).
Kapolsek Kedaton menjelaskan bahwa korban KN (6) masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar yang ada di Kota Bandar Lampung.
Modus dan Kronologis Penangkapan
Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Samsuri membeberkan modus dan kronologis penangkapan kakek asal Kedaton berinisial ST (59) pada awak media.
“Modus pelaku ST (59) mengajak korban masuk kedalam warung miliknya dengan diiming-imingi jajanan,” ujar Kompol Atang Samsuri.
Dengan iming-iming jajanan tersebut korban dapat dirayu oleh pelaku ST (59) untuk masuk kedalam warungnya.
“Setelah itu pelaku membuka celana korban selanjutnya meraba kemaluan hingga memasukkan jarinya ke kemaluan korban,” beber Kompol Atang Samsuri.
Atas perbuatan pelaku pada korban KN (6), pihak keluarga korban mengadukan tindak pidana pencabulan ini ke Mapolsek Kedaton, Bandar Lampung.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari para saksi dan mendapati sosok terduga pelaku dalam kasus ini.
Kakek asal Kedaton berinisial ST (59) ditangkap Tekab 308 Polsek Kedaton di kediaman anaknya yang terletak di Jalan Keramat Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, pada Sabtu (24/12/2022) sore.
“Pelaku ST (59) sempat kabur ke Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, petugas dapati informasi bahwa pelaku bersembunyi di rumah anaknya, akhirnya petugas berhasil menangkapnya,” ucap Kompol Atang Samsuri.
Baca Juga : Kakek Asal Karya Penggawa Ditangkap Polisi
Dalam perkara ini, Polisi menyita 1 baju lengan pendek warna biru, 1 celana panjang warna biru dan 1 celana dalam warna hijau.
Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Samsuri menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.
“Petugas akan dalami kasus pencabulan ini, karena diduga masih ada korban lainnya yang belum melapor dan memberikan keterangan,” tegas Kompol Atang Samsuri.
Baca Juga : 2 Kakek Penjual Narkoba Ditangkap Polisi
Kini pelaku berinsial ST (59) berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kedaton untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku ST (59) dijerat dengan Pasal 76 Undang Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkas Kompol Atang Samsuri.





Lappung Media Network