Lappung – Kakek asal Karya Penggawa ditangkap Polisi Sektor Pesisir Tengah karena di duga menjadi pelaku penganiayaan.
Dia ditangkap saat ditengah acara hajatan di Pekon Penengahan, Kecamatan Karya Penggawa, Pesisir Barat.
Tekab 308 Polsek Pesisir Tengah melakukan penangkapan seorang pelaku penganiayaan berinisial LS (63) warga Pekon Penengahan, Kecamatan Karya Penggawa.
Baca Juga : Diduga Menganiaya Warga Batanghari Berurusan dengan Polisi
Penangkapan pelaku dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Harunur Rasyid bersama anggota dari acara hajatan di Pekon Penengahan, Kecamatan Karya Penggawa, pada Sabtu (08/10/2022) kemarin.
Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Zaini mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho mengumumkan penangkapan pelaku penganiayaan berinisial LS (63) pada awak media.
Baca Juga : Polsek Padang Ratu Tangkap DPO Penganiayaan
“Petugas mengamankan seorang pelaku penganiayaan berinisial LS (63) warga Pekon Penengahan, Kecamatan Karya Penggawa dari acara hajatan di Pekon setempat pada Sabtu (08/10/2022) kemarin,” tutur Zaini.
Kapolsek mengungkap alasan penangkapan yang dilakukan pihaknya pada pelaku LS (63) lantaran telah melakukan penganiayaan pada korban AP (40) warga Kecamatan Karya Penggawa.
“Pelaku LS (63) telah melakukan penganiayaan pada korban AP (40) dengan cara mencekik, menggigit dan melempar menggunakan kayu,” ungkap Kompol Zaini.
Baca Juga : Warga Pekondoh Ditangkap Polisi Lantaran Penganiayaan
Dalam keterangan Kompol Zaini membeberkan kronologis kejadian hingga pelaku menganiaya korban, pada Kamis (06/10/2022) sekira jam 17.00 WIB
“Kejadian bermula pada Kamis (06/10/2022) sekira jam 17.00 WIB terduga pelaku LS (63) melakukan penganiayaan pada korban dengan cara mencekik, menggigit dan melempar menggunakan kayu,” ucap Zaini.
Baca Juga : Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Ditangkap Polsek Gedongtataan
Kemudian ketika pelaku akan mengambil sebilah golok, korban berusaha melawan, hingga terjadi perebutan golok antara korban dan pelaku yang menyebabkan tangan korban terluka.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka dibahu kiri, luka robek di jari tengah dan jari manis tangan sebelah kiri, serta terkilir di bagian tangan sebelah kiri,” beber Zaini.
Baca Juga : Polsek Sumber Jaya Tangkap DPO Pelaku Penganiayaan
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir tengah dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B/700 /X/ 2022/ SPKT / SEK PETENG / RES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG.
“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pesisir Tengah untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut berikut selembar bukti berobat korban di Puskemas Krui,” pungkas Kompol Zaini.





Lappung Media Network