Lappung – Polsek Sumber Jaya tangkap DPO pelaku penganiayaan berinisial OF (24) setelah tiga tahun menjadi buronan pihak Kepolisian.
Tekab 308 Polsek Sumber Jaya berhasil menangkap seorang DPO pelaku penganiayaan berinisial OF (24) warga Pekon Muara Jaya 1, Kecamatan Kebun Tebu, Lampung Barat.
Baca Juga : Warga Pekondoh Ditangkap Polisi Lantaran Penganiayaan
Kapolsek Sumber Jaya, Kompol Ery Hafri mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho menjelaskan penangkapan DPO pelaku penganiayaan pada awak media.
“Petugas berhasil menangkap DPO pelaku penganiayaan berinisial OF (24) saat dirinya berada di lapangan sepak bola Pekon Purajaya, Kecamatan Kebun Tebu, pada Senin (03/10/2022),” ujar Ery Hafri, Selasa (04/10/2022) pagi.
Pelaku OF (24) ditangkap Polisi karena kasus pengeroyokan terhadap korban HS (25) hingga mengalami luka serius dibagian wajah dan kepala, pada kejadian Selasa (14/05/2019) sekira jam 20.00 WIB tiga tahun lalu.
“Pelaku OF (24) ditetapkan sebagai DPO karena kasus pengeroyokan terhadap HS (25) yang menyebabkan korban harus di larikan ke RS Handayani Kotabumi,” kata Ery Hafri.
Baca Juga : Polda Lampung Lakukan Pra Rekonstruksi Dugaan Kasus Penganiayaan RF
Pengeroyokan dan penganiayaan pada korban dengan cara memukul HS (25) menggunakan tangan sebelah kanan pada bagian muka dan kepala, lalu menendang bagian tubuh korban dengan menggunakan kaki sebelah kiri.
Kemudian pelaku melakukan perbuatannya bersama-sama dengan WT ( sudah menjalani hukuman sesuai petikan vonis Pengadilan Negeri Liwa No: 95/Pid./2019/PN-Liwa), OF (DPO) dan 2 orang teman OF yang tidak diketahui namanya.
Baca Juga : Polsek Padang Ratu Tangkap DPO Penganiayaan
“Kini pelaku OF sudah diamankan di Mapolsek Sumber Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut pada kasus tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan berat sebagaimana dimaksud pasal 170 Ayat (2) ke-1 Dan Atau Pasal 351 Ayat 2 Jo 55 KUHPidana,” pungkas Ery Hafri.





Lappung Media Network