Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Miliki Sabu 3,20 Gram, Polres Pesawaran Tangkap Pemuda Desa Padang Cermin

    Miliki Sabu 3,20 Gram, Polres Pesawaran Tangkap Pemuda Desa Padang Cermin

    Editor by Editor
    14/01/2023
    in Modus
    Polres Pesawaran Tangkap Pemuda Desa Padang Cermin

    Miliki Sabu 3,20 Gram, Polres Pesawaran Tangkap Pemuda Desa Padang Cermin. Foto Polres Pesawaran

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Miliki sabu 3,20 gram, Polres Pesawaran tangkap pemuda Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin berinisial SP (22), pada Sabtu (14/01/2023).

    Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil menangkap pemuda Desa Padang Cermin berinisial SP (22) lantaran memiliki narkoba jenis sabu seberat 3,20 gram.

    Baca Juga : Simpan Narkoba Jenis Sabu, Pria Asal Kelurahan Kotabumi Tengah Ditangkap Polisi

    Pemuda Desa Padang Cermin berinisial SP (22) ditangkap Satres Narkoba Polres Pesawaran, pada Sabtu (14/01/2023).

    Informasi penangkapan pemuda Desa Padang Cermin berinisial SP (22) disampaikan Kasatres Narkoba, Iptu Widodo Prasojo mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo pada awak media.

    Baca Juga : Polisi Tangkap Warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Karena Bawa Narkoba

    Kasatres Narkoba, Iptu Widodo Prasojo mengatakan pihaknya telah menangkap seorang pemuda atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

    “Personel Opsnal Sat Narkoba Polres Pesawaran telah mengamankan seorang pemuda berinisial SP (22) yang sedang asyik mengkonsumsi sabu di sebuah rumah Jalan Way Ratai Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, pada Sabtu (14/01/2023),” kata Iptu Widodo Prasojo, Sabtu (14/01/2023).

    Menurut Iptu Widodo Prasojo, saat penggeledahan di rumah pelaku SP (22), personel opsnal Sat Narkoba menemukan narkoba jenis sabu diatas meja.

    “Petugas menemukan narkoba jenis sabu seberat 3,20 gram diatas meja rumah pelaku SP (22) yang sudah personil opsnal Sat Narkoba sita sebagai barang bukti,” ujar Kasatres Narkoba.

    Kronologis Penangkapan Pemuda Desa Padang Cermin Berinisial SP (22)

    Kasatres Narkoba, Iptu Widodo Prasojo membeberkan kronologis penangkapan pemuda Desa Padang Cermin berinisial SP (22).

    Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini, bermula dari anggota Opsnal Sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat.

    Baca Juga : Hendak Transaksi Dilingkungan Bugis, Bandar Narkoba Asal Kelurahan Menggala Kota Ditangkap

    Selanjutnya pihak Sat Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan di wilayah Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran.

    “Setelah mematangkan penyelidikan, petugas lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan di TKP. Dari lokasi kami menyita sejumlah barang bukti,” ungkap Kasatres Narkoba.

    Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan Sat Res Narkoba Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.

    Barang bukti yang disita saat penangkapan adalah 6 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 3,20 gram.

    Baca Juga : Warga Lampura Ditangkap Polres Lampung Tengah Lantaran Narkoba

    Setelah dilakukan penggeledahan menyeluruh di TKP, Polisi mengamankan barang bukti lain berupa 1 serokan dari sedotan bening, 1 kotak plastik bekas permen, 1 HP Oppo warna putih dan 1 HP Samsung warna hitam,

    “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dijerat hukuman paling singkat 4 tahun penjara,” pungkas Iptu Widodo Prasojo.

    Via: Mirza Anasya
    Tags: Berita Pesawaran Hari IniKasus Narkoba di LampungPolres Pesawaran
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Bawa Gergaji Plat Baja Ringan, Polsek Tanjung Karang Barat Tangkap Anggota Geng Motor Ragnen

    Next Post

    Polres Tulang Bawang Ringkus Pengedar Narkoba Asal Kelurahan Menggala Selatan

    Related Posts

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved