Lappung – Miliki sabu 3,20 gram, Polres Pesawaran tangkap pemuda Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin berinisial SP (22), pada Sabtu (14/01/2023).
Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil menangkap pemuda Desa Padang Cermin berinisial SP (22) lantaran memiliki narkoba jenis sabu seberat 3,20 gram.
Baca Juga : Simpan Narkoba Jenis Sabu, Pria Asal Kelurahan Kotabumi Tengah Ditangkap Polisi
Pemuda Desa Padang Cermin berinisial SP (22) ditangkap Satres Narkoba Polres Pesawaran, pada Sabtu (14/01/2023).
Informasi penangkapan pemuda Desa Padang Cermin berinisial SP (22) disampaikan Kasatres Narkoba, Iptu Widodo Prasojo mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo pada awak media.
Baca Juga : Polisi Tangkap Warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Karena Bawa Narkoba
Kasatres Narkoba, Iptu Widodo Prasojo mengatakan pihaknya telah menangkap seorang pemuda atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Personel Opsnal Sat Narkoba Polres Pesawaran telah mengamankan seorang pemuda berinisial SP (22) yang sedang asyik mengkonsumsi sabu di sebuah rumah Jalan Way Ratai Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, pada Sabtu (14/01/2023),” kata Iptu Widodo Prasojo, Sabtu (14/01/2023).
Menurut Iptu Widodo Prasojo, saat penggeledahan di rumah pelaku SP (22), personel opsnal Sat Narkoba menemukan narkoba jenis sabu diatas meja.
“Petugas menemukan narkoba jenis sabu seberat 3,20 gram diatas meja rumah pelaku SP (22) yang sudah personil opsnal Sat Narkoba sita sebagai barang bukti,” ujar Kasatres Narkoba.
Kronologis Penangkapan Pemuda Desa Padang Cermin Berinisial SP (22)
Kasatres Narkoba, Iptu Widodo Prasojo membeberkan kronologis penangkapan pemuda Desa Padang Cermin berinisial SP (22).
Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini, bermula dari anggota Opsnal Sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat.
Baca Juga : Hendak Transaksi Dilingkungan Bugis, Bandar Narkoba Asal Kelurahan Menggala Kota Ditangkap
Selanjutnya pihak Sat Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan di wilayah Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran.
“Setelah mematangkan penyelidikan, petugas lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan di TKP. Dari lokasi kami menyita sejumlah barang bukti,” ungkap Kasatres Narkoba.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan Sat Res Narkoba Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita saat penangkapan adalah 6 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 3,20 gram.
Baca Juga : Warga Lampura Ditangkap Polres Lampung Tengah Lantaran Narkoba
Setelah dilakukan penggeledahan menyeluruh di TKP, Polisi mengamankan barang bukti lain berupa 1 serokan dari sedotan bening, 1 kotak plastik bekas permen, 1 HP Oppo warna putih dan 1 HP Samsung warna hitam,
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dijerat hukuman paling singkat 4 tahun penjara,” pungkas Iptu Widodo Prasojo.





Lappung Media Network