Lappung – Polres Lampung Utara ringkus 4 pelaku pelemparan kaca mobil di Jalinsum Kotabumi, Lampung Utara, pada Senin, 13 Februari 2023 dini hari.
Jajaran Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara berhasil mengamankan 4 orang pelaku pelemparan kaca kendaraan truk menggunakan batu.
Baca juga : Polres Lampung Utara Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Perampasan HP
Para pelaku yang masih di bawah umur ini beraksi di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum), tepatnya di depan Rumah Sakit Handayani, Kotabumi, Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, menjelaskan, penangkapan 4 pelaku pelemparan batu tersebut berdasarkan laporan sopir truk bernama Johansah (42) yang menjadi korban.
“3 dari 4 pelaku yang diringkus masih remaja. Ketiganya adalah B (15), R (15), dan T (15) warga Kotabumi, Lampung Utara,” jelas AKP Eko, Selasa, 14 Februari 2023.
Setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan, sambung dia, 3 pelaku mengakui sudah 5 kali melakukan aksi pelemparan kaca kendaraan.
Baca juga : Gelapkan Uang Penjualan Onderdil dan Oli Motor, Polres Lampung Utara Tangkap Pelaku Penipuan Asal Way Kanan
“Aksi terakhir di Jalinsum depan Islamic center depan Rumah Sakit Handayani Kotabumi,” ungkap dia.
Modus Pelaku Pelemparan Batu ke Kaca Mobil Kendaraan
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, membeberkan modus para pelaku pelemparan batu ke kaca kendaraan oleh para pelaku.
AKP Eko menerangkan, bahwa para pelaku ini beraksi pada malam hari. Mereka berboncengan dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa batu.
“Saat berpapasan dengan kendaraan truk yang melintas, langsung melempar ke arah kaca kendaraan, kemudian setelahnya kabur,” jelas dia.
Johansah, sambung dia, pengemudi truk nopol BE 9771 YJ yang saat itu menjadi korban pecah kaca juga mengalami luka pada bagian dagu akibat lemparan batu para pelaku.
Lanjut AKP Eko, para terduga pelaku yang masih anak di bawah umur tidak dilakukan tindak penahanan.
“Terhadap mereka tidak kita lakukan penahanan dan ada yang menjamin. perkembangan lebih lanjut nanti kita sampaikan,” ujar dia.
Terkait aksi pelemparan batu, AKP Eko, meminta para sopir kendaraan yang menjadi korban untuk langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
Baca juga : Berhasil Bobol Rumah dan Curi HP, Tekab 308 Polres Lampung Utara Tangkap 2 Pemuda Kampung Sawojajar
“Segera laporkan kejadian ke polisi dengan memberikan informasi lengkap dan jelas mengenai waktu dan tempat kejadian, serta deskripsi tentang pelaku dan kendaraan yang digunakan,” jelas dia.
Setelah menerima laporan, kata dia, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti kasus tersebut.
Menurutnya, aksi pelemparan kaca pada kendaraan merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan pengendara.
Dengan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, kata dia lagi, tidak hanya membantu menangkap pelaku, tetapi juga mencegah terjadinya kasus serupa pada pengendara lainnya.
“Selalu berhati-hati saat berkendara dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat membahayakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya,” ungkap dia.
Baca juga : Polres Lampung Utara Proses Laporan Kasus Dugaan Perbuatan Cabul





Lappung Media Network