Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Polda Lampung Tangkap Spesialis Penipuan Via Telepon Lintas Provinsi, Korbannya PT Sungai Budi Group

    Polda Lampung Tangkap Spesialis Penipuan Via Telepon Lintas Provinsi, Korbannya PT Sungai Budi Group

    Ricardo Hutabarat by Ricardo Hutabarat
    14/04/2023
    in APH
    PT Sungai Budi Group

    Ilustrasi Penipuan.

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Polda Lampung baru saja menangkap terduga spesialis penipuan via telepon lintas provinsi bernama Chandra Edi Lesmana alias Nico Julian alias Lukman Mahendra. Pelaku diduga melakukan penipuan terhadap PT Sungai Budi Group.

    Penangkapan terhadap pelaku itu tepatnya dilakukan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung dan terjadi di depan pintu gerbang Lapas Kelas I Madiun, Jawa Timur, persisnya pada 11 April 2023 kemarin.

    Berdasarkan keterangan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori, Chandra Edi Lesmana merupakan terduga spesialis penipuan via telepon lintas provinsi. Adapun penangkapan yang terjadi di sekitar Lapas Kelas I Madiun itu disebabkan Chandra Edi Lesmana baru saja selesai keluar dari penjara.

    ”Tersangka diamankan setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman 2 tahun kurungan penjara atas kasus pencurian. Pelaku sejauh ini kita duga merupakan spesialis penipuan via telepon lintas provinsi,” ungkap Kompol Ali Muhaidori dalam keterangan tertulisnya pada 14 April 2023.

    Baca juga: Simpan 14 Klip Sabu, Pelajar di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

    Chandra Edi Lesmana diamankan berdasarkan laporan polisi tipe B yang diadukan oleh seorang perempuan asal Kecamatan Enggal pada 5 Agustus 2022 lalu.

    Berdasar pada laporan korban, Chandra Edi Lesmana diduga melakukan penipuan via telepon pada 1 Agustus 2022 lalu di Jalan Ikan Bawal, No. 1A Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.

    Merujuk pada laporan korban, tepatnya pada 1 Agustus 2022 lalu, diduga telah terjadi tindak pidana penipuan atau penggelapan. Kejadian bermula saat PT Sungai Budi Group (korban) mendapatkan pemesanan dari Nico Julian.

    Tersangka diduga melakukan pemesanan minyak goreng sejak 1 Agustus 2022 sampai dengan 3 Agustus 2022 dengan total pembelian senilai Rp144.350.000 ditambah Rp78 juta.

    Baca juga: Polres Lampung Selatan Amankan 30 Paket Sabu, Disamarkan ke Dalam Portabel AC

    Setelah barang berupa minyak diserahterimakan kepada terlapor, baru diketahui bahwa pada tanggl 4 Agustus 2022 bukti transfer yang diberikan oleh terlapor kepada korban adalah palsu atau fiktif. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 222.830.000.

    Kompol Ali Muhaidori menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka untuk selanjutnya dilakukan tahap II (dua) ke pihak kejaksaan.

    Tags: Jatanras Polda LampungPenipuanPolda LampungPT Sungai Budi Group
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Simpan 14 Klip Sabu, Pelajar di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

    Next Post

    Lampung Timur Marak Peredaran Narkoba, Polisi Kembali Ciduk Seorang Pengedar

    Related Posts

    Kantah Banyuasin Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung_
    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 5 Fakta Sains Jarang Diketahui

      5 Fakta Sains Jarang Diketahui: Tapi Nyata, Nomor 3 Bikin Kaget!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Rahasia Luar Angkasa yang Diungkap Ilmuwan: Menakjubkan!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengungkap Fakta Kalori Sepiring Nasi Putih: Dampaknya bagi Kesehatan?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 5 Hal Menakjubkan tentang Otak Manusia: Jarang Diketahui Masyarakat Awam

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Perspektif Psikologi tentang Membaca Garis Tangan: Mengungkap Fakta Ilmiah atau Sekadar Mitos?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 5 Penyebab Obesitas pada Anak: Dampaknya, Upaya Pencegahan dan Penanganannya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved