Lappung – Polda Lampung baru saja menangkap terduga spesialis penipuan via telepon lintas provinsi bernama Chandra Edi Lesmana alias Nico Julian alias Lukman Mahendra. Pelaku diduga melakukan penipuan terhadap PT Sungai Budi Group.
Penangkapan terhadap pelaku itu tepatnya dilakukan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung dan terjadi di depan pintu gerbang Lapas Kelas I Madiun, Jawa Timur, persisnya pada 11 April 2023 kemarin.
Berdasarkan keterangan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori, Chandra Edi Lesmana merupakan terduga spesialis penipuan via telepon lintas provinsi. Adapun penangkapan yang terjadi di sekitar Lapas Kelas I Madiun itu disebabkan Chandra Edi Lesmana baru saja selesai keluar dari penjara.
”Tersangka diamankan setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman 2 tahun kurungan penjara atas kasus pencurian. Pelaku sejauh ini kita duga merupakan spesialis penipuan via telepon lintas provinsi,” ungkap Kompol Ali Muhaidori dalam keterangan tertulisnya pada 14 April 2023.
Baca juga: Simpan 14 Klip Sabu, Pelajar di Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Chandra Edi Lesmana diamankan berdasarkan laporan polisi tipe B yang diadukan oleh seorang perempuan asal Kecamatan Enggal pada 5 Agustus 2022 lalu.
Berdasar pada laporan korban, Chandra Edi Lesmana diduga melakukan penipuan via telepon pada 1 Agustus 2022 lalu di Jalan Ikan Bawal, No. 1A Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.
Merujuk pada laporan korban, tepatnya pada 1 Agustus 2022 lalu, diduga telah terjadi tindak pidana penipuan atau penggelapan. Kejadian bermula saat PT Sungai Budi Group (korban) mendapatkan pemesanan dari Nico Julian.
Tersangka diduga melakukan pemesanan minyak goreng sejak 1 Agustus 2022 sampai dengan 3 Agustus 2022 dengan total pembelian senilai Rp144.350.000 ditambah Rp78 juta.
Baca juga: Polres Lampung Selatan Amankan 30 Paket Sabu, Disamarkan ke Dalam Portabel AC
Setelah barang berupa minyak diserahterimakan kepada terlapor, baru diketahui bahwa pada tanggl 4 Agustus 2022 bukti transfer yang diberikan oleh terlapor kepada korban adalah palsu atau fiktif. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 222.830.000.
Kompol Ali Muhaidori menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka untuk selanjutnya dilakukan tahap II (dua) ke pihak kejaksaan.





Lappung Media Network