Lappung – Ditinggal pemilik ibadah, rumah di Desa Tritunggal Kecamatan Waway Karya dibobol maling, pada Rabu, 29 Maret 2023.
Jajaran Polsek Waway Karya, Polres Lampung Timur, berhasil membawa paksa seorang pelaku tindak pidana pencurian.
Baca juga : Polsek Sumber Jaya Ringkus Pembobol Rumah Kosong
Kapolsek Waway Karya AKP Catur Hendro Sutejo menjelaskan, pelaku berinisial RE (25) warga Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.
Catur menerangkan, pelaku RE diamankan petugas usai membobol rumah korbannya DS (45) di Desa Tritunggal, Waway Karya Lampung Timur.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir senilai Rp7 juta, selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Waway Karya untuk ditindaklanjuti.
“RE berhasil kami tangkap pada hari Selasa, 2 Mei 2023, sekira pukul 16.00 WIB, di kediamannya tanpa perlawanan,” tegas Catur, Rabu, 3 Mei 2023.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Waway Karya untuk diproses secara hukum.
Pelaku, sambungnya, dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca juga : Pembobol Rumah di Kotabumi Udik Dibekuk Petugas, 1 Pelaku Buron
“Ancaman terhadap pelaku maksimal hukuman 7 tahun penjara,” ucap Catur.
Modus Kronologi Penangkapan Pelaku Pembobolan Rumah
Kapolsek Waway Karya AKP Catur Hendro Sutejo, membeberkan modus dan kronologi penangkapan pelaku pembobolan rumah oleh RE (25).
Catur menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Rabu, 29 Maret 2023, sekira pukul 20.00 WIB.
Ditinggal pemilik ibadah, rumah di Desa Tritunggal Kecamatan Waway Karya dibobol maling
Pelaku, kata dia, masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu teralis bagian belakang saat pemilik rumah melaksanakan ibadah di masjid.
Baca juga : 2 Pelaku Pembobolan Minimarket di Lampung Barat Diringkus, 1 DPO
Dalam aksinya, RE berhasil mengambil 1 buah handphone, 3 buah jam tangan dan uang tunai sebesar Rp1 juta.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp7 juta, selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Waway Karya untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, pihaknya pun langsung melakukan pengejaran.
Saat itu, sambung Catur, pelaku berada di rumahnya di Dusun Asri Jaya, Desa Wawasan Tanjung Sari, Lampung Selatan.
“RE langsung ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya di rumahnya tanpa melakukan perlawanan,” kata dia.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Waway Karya untuk diproses secara hukum.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Baca juga : Bobol Rumah dan Curi Kabel, 3 Remaja di Lampung Barat Ditangkap Polisi





Lappung Media Network