Lappung – Karyawan BPR Bunga Mayang ditangkap polisi, gelapkan uang nasabah hingga ratusan juta, pada Minggu, 30 April 2023.
Oknum karyawan bank di PT BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Bunga Mayang Agroloka harus berurusan dengan polisi.
Baca juga : Gelapkan Motor Saudara, Seorang Pemuda Diringkus Polsek Seputih Banyak
Karyawan berinisial RK (41) tersebut ditangkap lantaran menggelapkan uang nasabah hingga Rp200 juta.
RK sendiri merupakan warga Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra, membenarkan soal penangkapan pelaku RK.
“Pelaku kami tangkap usai mendapat laporan dari Direktur PT BPR Sulistiowati pada 15 April 2023 lalu,” ujar dia, Rabu, 3 Mei 2023.
Adeka menerangkan, RK ditangkap pada Minggu, 30 April 2023, pukul 02.00 WIB di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Dari penangkapan itu, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 13 lembar print out kartu pinjaman, bukti transfer ke rekening milik terduga RK.
Dan copy Skep pengangkatan kepala pemasaran
Baca juga : Polda Lampung Tangkap Spesialis Penipuan Via Telepon Lintas Provinsi, Korbannya PT Sungai Budi Group
Saat ini, lanjutnya, RK sudah diamankan di Mapolsek Bunga Mayang dan tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap RK, dijerat Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 tahun,” tegas Adeka.
Kronologi Ungkap Kasus Penggelapan oleh Karyawan BPR Bunga Mayang
Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra, menyebut, kasus ini terungkap setelah Direktur PT BPR Sulistiowati menghubungi seorang nasabahnya.
Nasabah itu, kata Adeka, bernama Tuti, yang telah menerima cairan dana sebesar Rp50 juta.
Namun, pihak BPR menduga, Tuti tidak membayar angsuran selama kurang lebih 4 bulan.
Dari keterangan Tuti, bahwa angsuran tidak pernah ada tunggakan.
“Diketahui, nasabah Tuti ini setiap bulannya melakukan pembayaran langsung ke rekening RK sejumlah Rp5 juta,” papar dia.
Baca juga : Gelapkan Uang Muka Kendaraan, Sales Daihatsu Asal Lampung Tengah Diringkus Polisi
Saat dilakukan konfirmasi kembali oleh pihak BPR kepada RK, ternyata uang angsuran nasabah ia pergunakan untuk keperluan pribadi.
Karyawan BPR Bunga Mayang ditangkap polisi, gelapkan uang nasabah hingga ratusan juta
Akibat ulah pelaku, sambung Adeka, sejak bulan Maret 2022 hingga Maret 2023, pihak PT BPR Bunga Mayang Agroloka mengalami kerugian.
“Kerugiannya mencapai sekitar Rp200 juta, selanjutnya kejadian dilaporkan ke Polsek Bunga Mayang,” ujar dia.
Petugas yang telah menerima laporan dari PT BPR Bunga Mayang Agroloka langsung gerak cepat mencari pelaku.
“Dari informasi yang didapat, ternyata pelaku ada di wilayah Bogor, Jawa Barat,” kata dia.
Tanpa menunggu lama, pihaknya pun langsung menjemput paksa pelaku berikut mengamankan sejumlah barang bukti.
“Pelaku RK dijerat Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman kurungan 5 tahun,” tandasnya.
Baca juga : Kasus Pembebasan Lahan Tugu Rato Tubaba, Polda Lampung Tetapkan 2 Tersangka





Lappung Media Network