Lappung – Kasus pembebasan lahan Tugu Rato Tubaba, Polda Lampung tetapkan 2 tersangka, pada Jumat, 7 April 2023.
Polda Lampung menetapkan 2 tersangka di kasus pembebasan lahan Tugu Rato Tulangbawang Barat (Tubaba).
Baca juga : Dalam 3 Bulan, Polda Lampung Amankan 22 Tersangka Kasus Narkoba
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat, di Mapolda Lampung, Jumat, 7 April 2023.
Rahmad menjelaskan, adapun kedua pelaku berinisial IBM dan DN.
“2 tersangka ini terlibat penggelapan pada bulan Juni 2021 di Panaragan, Tubaba,” jelas Rahmad.
Dia melanjutkan, tersangka IBM memalsukan tanda tangan Masroh pada satu lembar surat kuasa pembebasan dan penjualan lahan.
Hal itu untuk digunakan oleh tersangka DN agar bisa mendapatkan dan menguasai uang ganti kerugian obyek tanah milik saudari Masroh.
Baca juga : Polda Lampung Ungkap Perdagangan Gelap Kayu Ilegal
“Tanah itu seluas 1.622 meter persegi dan ada di Kelurahan Panaragan Jaya, Tubaba,” ungkapnya.
Setelah berhasil menguasai uang ganti rugi senilai Rp657.077.850, IBM dan DN tidak menyerahkan semua uang itu ke Masroh.
Kasus pembebasan lahan Tugu Rato Tubaba, Polda Lampung tetapkan 2 tersangka
Masroh, lanjutnya, hanya diberikan Rp200 juta, sedangkan sisanya Rp457.077.850 digunakan pelaku.
Baca juga : Polda Lampung Limpahkan Perkara Penyelundupan Kucing Hutan ke Kejaksaan Tinggi
“Sisa uang itu untuk memenuhi kebutuhan pribadi pelaku,” jelas Rahmad.
Ia menambahkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan menggunakan surat palsu.
Keduanya, sambung Rahmad, terbukti terlibat tindak pidana penggelapan atas uang ganti kerugian terhadap obyek tanah perluasan Tugu Rato.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka IBM dan DN dikenakan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
“Ancamannya hukuman 6 tahun penjara,” tegas Rahmad.
Baca juga : Terlibat Kasus Pengrusakan, Polda Lampung Tahan Ketua KONI Pesawaran





Lappung Media Network