Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Kasus Pembebasan Lahan Tugu Rato Tubaba, Polda Lampung Tetapkan 2 Tersangka

    Kasus Pembebasan Lahan Tugu Rato Tubaba, Polda Lampung Tetapkan 2 Tersangka

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    07/04/2023
    in Modus
    Kasus Pembebasan Lahan Tugu Rato Tubaba, Polda Lampung Tetapkan 2 Tersangka

    2 pelaku tindak pidana penggelapan atas uang ganti kerugian terhadap obyek tanah perluasan Tugu Rato. Foto : Arsip Mapolda Lampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Kasus pembebasan lahan Tugu Rato Tubaba, Polda Lampung tetapkan 2 tersangka, pada Jumat, 7 April 2023.

    Polda Lampung menetapkan 2 tersangka di kasus pembebasan lahan Tugu Rato Tulangbawang Barat (Tubaba).

    Baca juga : Dalam 3 Bulan, Polda Lampung Amankan 22 Tersangka Kasus Narkoba

    Hal itu disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat, di Mapolda Lampung, Jumat, 7 April 2023.

    Rahmad menjelaskan, adapun kedua pelaku berinisial IBM dan DN.

    “2 tersangka ini terlibat penggelapan pada bulan Juni 2021 di Panaragan, Tubaba,” jelas Rahmad.

    Dia melanjutkan, tersangka IBM memalsukan tanda tangan Masroh pada satu lembar surat kuasa pembebasan dan penjualan lahan.

    Hal itu untuk digunakan oleh tersangka DN agar bisa mendapatkan dan menguasai uang ganti kerugian obyek tanah milik saudari Masroh.

    Baca juga : Polda Lampung Ungkap Perdagangan Gelap Kayu Ilegal

    “Tanah itu seluas 1.622 meter persegi dan ada di Kelurahan Panaragan Jaya, Tubaba,” ungkapnya.

    Setelah berhasil menguasai uang ganti rugi senilai Rp657.077.850, IBM dan DN tidak menyerahkan semua uang itu ke Masroh.

    Kasus pembebasan lahan Tugu Rato Tubaba, Polda Lampung tetapkan 2 tersangka

    Masroh, lanjutnya, hanya diberikan Rp200 juta, sedangkan sisanya Rp457.077.850 digunakan pelaku.

    Baca juga : Polda Lampung Limpahkan Perkara Penyelundupan Kucing Hutan ke Kejaksaan Tinggi

    “Sisa uang itu untuk memenuhi kebutuhan pribadi pelaku,” jelas Rahmad.

    Ia menambahkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan menggunakan surat palsu.

    Keduanya, sambung Rahmad, terbukti terlibat tindak pidana penggelapan atas uang ganti kerugian terhadap obyek tanah perluasan Tugu Rato.

    Atas perbuatannya tersebut, tersangka IBM dan DN dikenakan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

    “Ancamannya hukuman 6 tahun penjara,” tegas Rahmad.

    Baca juga : Terlibat Kasus Pengrusakan, Polda Lampung Tahan Ketua KONI Pesawaran

    Tags: 2 Tersangka PenggelapanKasus Penggelapan dan PenipuanLahan PerluasanPembebasan LahanPolda LampungTugu RatoTugu Rato TubabaTulangbawang Barat
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Modus Menumpang, Kakek di Lampung Utara Bawa Kabur Motor

    Next Post

    Kabur ke Nusa Tenggara Barat, Pencuri Sawit PT AKG Dibekuk Polres Way Kanan

    Related Posts

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Selamat Tinggal Tiket Manual, ASDP Targetkan 100 Persen Digital Oktober Ini

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved