Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Dalam 3 Bulan, Polda Lampung Amankan 22 Tersangka Kasus Narkoba

    Dalam 3 Bulan, Polda Lampung Amankan 22 Tersangka Kasus Narkoba

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    31/03/2023
    in Modus
    Dalam 3 Bulan, Polda Lampung Amankan 22 Tersangka Kasus Narkoba

    Konferensi pers ungkap kasus narkoba di gedung GSG Presisi Mapolda Lampung. Foto : Arsip Mapolda Lampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Dalam 3 bulan, Polda Lampung amankan 22 tersangka kasus narkoba selama ungkap kasus kurun waktu Januari hingga Maret 2023.

    Sejak Januari hingga Maret 2023, Ditresnarkoba Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan, berhasil gagalkan peredaran narkoba.

    Baca juga : Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Curanmor oleh Oknum Polisi

    Peredaran itu terdiri dari 65 Kg ganja, 102,7 Kg sabu, hingga 4.937 butir ekstasi dari wilayah Bakauheni, Lampung Selatan.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, jumlah tersebut merupakan pengungkapan 9 kasus.

    Kesemua kasus itu ada di wilayah Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

    “Dari 9 kasus, kami menangkap 22 tersangka yang berperan sebagai bandar, kurir, hingga pengedar,” kata Pandra, Kamis, 30 Maret 2023.

    Dari jumlah pengungkapan ini, Polda Lampung juga berhasil menyelamatkan 480.737 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

    Sementara jika dinominalkan, jumlah barang bukti tersebut bernilai Rp155.611.000.000.

    Baca juga : Kanit PPA Dampingi Kemensos Ungkap Kasus Pelecehan Penyandang Disabilitas

    Pandra mengatakan, kasus pertama diungkap pada 13 Januari 2023, di SPBU Bakauheni.

    “Di sana kami mengamankan 35 kg ganja, dengan 2 tersangka BH dan RH,” jelas Pandra.

    Kemudian pengungkapan 2 Kg sabu pada 21 Februari 2023.Ditangkap 2 tersangka HF dan MS di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

    Selanjutnya pada 8 Maret 2023, digagalkan peredaran 37,7 Kg sabu dan 4.937 butir pil ekstasi oleh tim terpadu Polda Lampung.

    Dengan 3 tersangka ZN, RG, dan AP di Pelabuhan Bakauheni.

    Pada 8 Maret 2023, pihaknya juga menggagalkan 3 Kg sabu dengan 4 tersangka RW, IC, P, dan FS di Pelabuhan Bakauheni.

    “Pada 11 Maret 2023, ada 6 Kg ganja kami ungkap di Pelabuhan Bakauheni,” ujar Pandra.

    Lalu pada 14 Maret 2023, diungkap 8 Kg sabu dengan 3 tersangka inisial ZS, BQ, dan SA di Bakauheni.

    Pada 19 Maret 2023 siang, diungkap 18 Kg sabu dengan tersangka IK di Pelabuhan Bakauheni.

    Malam harinya, lanjutnya, diungkap 30 Kg sabu dengan 5 tersangka RS, S, AM, IF, dan BR di Pelabuhan Bakauheni.

    Dan pada 21 Maret 2023, diamankan 6 Kg sabu dengan 2 tersangka HF dan MS di Pelabuhan Bakauheni.

    Dalam 3 bulan, Polda Lampung amankan 22 tersangka kasus narkoba

    “Selain narkoba, kami juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp738 juta dan 3 unit mobil, dari para tersangka,” ungkap Pandra.

    Baca juga : Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Narkotika 114 Kilogram

    Hingga kini, kata dia, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan mendalam.

    Para tersangka, sambung Pandra, juga masuk dalam jaringan internasional.

    “Barang bukti tersebut hendak diedarkan di wilayah Lampung kemudian di Pulau Jawa,” kata dia.

    Atas perbuatannya para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2).

    Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

    Baca juga : Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana

    Tags: Dalam 3 BulanKasus Narkoba di LampungKasus Peredaran NarkobaPolda LampungPolres Lampung SelatanUngkap Kasus
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Pencuri Sawit Milik PT SIP Diciduk Polsek Penawartama

    Next Post

    Iklankan Perjudian, Pembuat Aplikasi SBO TV Ditangkap Polda Lampung

    Related Posts

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Ulasan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini

      Ulasan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini: Fondasi Membentuk Generasi Cerdas dan Mandiri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 10 Cara Menurunkan Berat Badan Alami dan Sehat dalam 30 Hari: Terbukti Efektif!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dari Jerat ke Kehidupan: Kisah Penyelamatan dan Peran Pemprov Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 10 Oleh-Oleh Khas Lampung yang Wajib Dibeli: Murah dan Tahan Lama!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved