Lappung – Tilang manual diberlakukan lagi di Lampung Timur, menyusul dikeluarkannya surat telegram Kapolri.
Setelah sempat dihapuskan, tilang manual kembali diberlakukan dengan dikeluarkannya surat telegram dari Kapolri.
Baca juga : Langgar Izin Tambang, Polres Lampung Timur Amankan Truk Muatan Pasir
Polres Lampung Timur juga kembali menerapkan proses tilang manual kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Lampung Timur, Iptu Bima Alief Casar Gumilang, membenarkan hal tersebut.
“Ya, sesuai dengan surat telegram Kapolri, kita berlakukan lagi tilang manual,” ujar Bima, Minggu, 7 Mei 2023.
Bima menerangkan, tilang manual sendiri menyasar berbagai pelanggar terutama yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Hal ini tentu saja dilakukan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas sendiri,” jelas dia.
Kasat Lantas juga memberikan tips kepada pengguna jalan agar terhindar dari tilang.
Baca juga : Truk Adu Kambing di Lampung Tengah, 3 Orang Tewas dan 8 Luka Ringan
Imbauan Polres Lampung Timur
Pihaknya menghimbau kepada pengguna jalan agar terhindar dari tilang dengan menghindari pelanggaran-pelanggaran prioritas tilang.
Seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah atau rambu lainnya.
Lalu, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah dan pengaruh alkohol.
Kemudian, kelengkapan kendaraan tidak sesuai spek teknis, penggunaan kendaraan tidak sesuai peruntukan, tidak memasang nopol atau nopol palsu.
“Jangan lupa untuk selalu membawa STNK dan SIM yang masih berlaku,” ucap dia.
Baca juga : Truk Pengangkut 20 Ton Beras Terperosok di Jalinbar Pringsewu
Dengan kembali diberlakukannya tilang manual ini, pihaknya berharap pengguna jalan dapat lebih tertib.
Dengan demikian, angka kecelakaan di Kabupaten Lampung Timur bisa terus menurun.
Tilang manual diberlakukan lagi di Lampung Timur
Sebelumnya, Satlantas Polres Lampung Timur menerapkan tindakan preventif kepada pengendara yang melanggar lalu lintas.
Hal tersebut menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar tidak ada lagi penindakan tilang pengendara secara manual.
Arahan Kapolri untuk tidak lagi menerapkan tilang manual guna mendukung penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Sehingga tindakan tetap dilakukan kepada pengendara yang melanggar.
Namun, tindakan itu dilakukan dengan cara yang preventif berupa teguran lisan ataupun teguran tertulis.
Baca juga : 1 Korban Tewas Dilokasi, Adu Kambing Sepeda Motor Versus Mobil Truk di Tiyuh Daya Asri





Lappung Media Network