Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Agus Nompitu: UMK Mesti Lebih Tinggi » Halaman 2

    Agus Nompitu: UMK Mesti Lebih Tinggi

    by Editor
    24/11/2021
    in Pemerintahan
    Lappung.com

    Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung, Agus Nompitu. Foto Tama

    Share on FacebookShare on Twitter

    Dewan pengupahan meliputi perwakilan BPS, Akademisi, Serikat Buruh dan perwakilan organisasi perangkat daerah yang terkait dengan sektor ketenagakerjaan.

    Salah satu yang menjadi dasar dewan pengupahan menentukan UMP tahun 2022 itu, UU 11 tahun 2020 tentang UU Ciptakerja yang juga tuntutan dari aspirasi serikat suruh.

    Selain itu, didalam keputusan surat gubernur terkait penetapan UMP ini dimana pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur skala upah, untuk pekerja buruh yang di atas satu tahun masa kerja.

    “Jadi ini tidak diberlakukan sama dengan mereka yang bekerja dibawah satu tahun,” tuturnya.

    “Harapan kami dalam proses hari ini kedepan yang ditetapkan UMK masing-masing kabupaten/kota ini diatas UMP yang ditetapkan oleh Gubernur,” kata dia.

    “Ini akan lebih tinggi dari yang ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan kabupaten/kota di Provinsi Lampung,” ungkapnya.

    Page 2 of 2
    Prev12
    Via: AWT
    Tags: Agus NompituUMP Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Kompolnas Penelitian di Polda Lampung

    Next Post

    Riana Sari Arinal Kunjungi Pengrajin Tenun di Tanggamus

    Related Posts

    Pemerintahan

    Dua Dirjen PKP Pamitan, Tak Sejalan dengan Maruarar Sirait?

    25/04/2026
    Pemerintahan

    Ferdinan Adinoto Jelaskan Pentingnya Reforma Agraria saat DPR Reses

    24/04/2026
    Pemerintahan

    Wamen Ossy: Selesaikan Masalah Pertanahan Lewat GTRA

    24/04/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Mengenal PT Lampung Energi Berjaya: Profil, Misi, dan Pemimpin Visioner

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Danantara Indonesia Gelar Pelatihan Semikonduktor: Bangun Masa Depanmu di Industri Chip Tingkat Dunia

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Siapa Saja 17 Bos BPI Danantara, Inilah Daftar Lengkapnya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dua Dirjen PKP Pamitan, Tak Sejalan dengan Maruarar Sirait?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Deteksi Dini Kesehatan Gigi Anak: Panduan Lengkap untuk Orang Tua

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Rekomendasi Destinasi Agrowisata Lampung Barat: Kebun Jeruk Sunkist Gold Pesagi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version