Lappung – Seorang anak punk di Pringsewu nekat bobol rumah warga, gasak HP dan uang.
Polisi menangkap seorang anak punk berinisial RB (26) lantaran terlibat kasus pencurian di Pekon Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Senin, 17 Juli 2023 lalu.
Baca juga : Bobol Rumah dan Curi Motor, Pemuda Asal Pringsewu Ultah di Penjara
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, mewakili AKBP Beny Prasetya, membenarkan soal penangkapan anak punk tersebut.
Maulana mengatakan, pelaku diamankan polisi di Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, pada Selasa, 1 Agustus 2023, sekira pukul 17.30 WIB.
Dijelaskan Kasat, RB dalam kesehariannya tidak memiliki pekerjaan tetap dan beraktivitas sebagai anak punk.
RB pun nekat melakukan pencurian 1 unit HP dan uang tunai Rp600 ribu di rumah korbannya Agus Susanto (49) warga Sukaraja, Gedongtataan, Pesawaran.
Baca juga : Alfamart di Baradatu Waykanan Dibobol Karyawan Sendiri
“Kasus pencurian itu terjadi pada Senin 17 Juli 2023, sekira pukul 02.30 Wib,” ujar Maulana, Rabu, 2 Agustus 2023.
Modusnya, kata dia, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui lubang jendela.
Kemudian mencuri 1 unit ponsel yang tergeletak di ruang tengah dan uang tunai Rp600 ribu yang disimpan di dalam lemari di kamar korban.
Aksi pencurian ini, sambungnya, baru diketahui korban sekira pukul 04.00 WIB sepulang dari beraktivitas berdagang di pasar terminal Pringsewu.
“Saat itu korban mendapati isi ruang kamarnya sudah dalam keadaan acak-acakan,” jelasnya.
Anak punk di Pringsewu nekat bobol rumah
Menurutnya, aksi pencurian tersebut tidak dilakukan RB seorang diri.
Baca juga : Libur Sekolah, 2 Pemuda di Lampung Barat Bobol Rumah Guru
Namun, melibatkan satu rekan pelaku yang yang sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam penyelidikan petugas.
Maulana juga mengatakan, jika 1 unit handphone milik korban yang hilang sudah berhasil ditemukan polisi.
“Sedangkan uang korban yang dicuri sudah dihabiskan oleh kedua pelaku untuk bersenang-senang seperti membeli minuman jenis tuak dan membeli pakaian,” ungkapnya
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka RB dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Pelaku terancam pidana penjara 7 tahun lamanya,” tandasnya.
Baca juga : Ketagihan Judi Slot dan Narkoba, Pria di Bandarlampung Bobol Rumah Tetangga





Lappung Media Network